Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp13,37 Miliar

Bea Cukai dan Pemkab Kudus Musnahkan 897 Juta Batang Rokok Ilegal Rp1337 Miliar

KUDUS, KABARDARING – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus memusnahkan 8,97 juta batang rokok ilegal senilai Rp13,37 miliar pada Rabu (24/6/2026). Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kudus dengan dihadiri jajaran Forkopimda dan perwakilan terkait.

“Rokok ilegal yang dimusnahkan dengan jumlah 8,97 juta batang ini merupakan bukti komitmen bersama dalam memberantas rokok ilegal. Selain dari pihak Bea Cukai, pemberantasan rokok ilegal juga turut dilakukan oleh Satpol PP, Polres, serta TNI,” kata Bupati Kudus Sam’ani Intakoris.

Sam’ani menjelaskan, rokok ilegal mengganggu pemasukan ke kas negara karena tidak dilekati pita cukai. Selain itu, pemerintah daerah juga ikut terdampak karena Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah akan berkurang.

Ia berharap masyarakat turut mendukung upaya pemberantasan dengan tidak mengonsumsi rokok ilegal, mengingat pajak yang dibayarkan digunakan untuk mendukung program pembangunan.

“Kalau ada rokok ilegal yang beredar, sebaiknya segera dilaporkan kepada Bea Cukai atau Satpol PP untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Kepala KPPBC Kudus, Nur Rusydi, menambahkan bahwa barang yang dimusnahkan terdiri dari 8,97 juta batang rokok dan 4 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan total berat mencapai 14,95 ton.

Nur Rusydi merinci, sebanyak 8,65 juta batang merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kudus secara mandiri, sementara 317.176 batang lainnya hasil operasi bersama dengan Satpol PP dan aparat penegak hukum melalui skema DBHCHT. Total nilai barang ilegal tersebut mencapai Rp13,37 miliar dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan lebih dari Rp8,62 miliar.

Barang bukti tersebut kemudian diangkut menggunakan 15 truk menuju TPA Tanjungrejo untuk dihancurkan dengan metode pencacahan. Hasil pencacahan selanjutnya dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif berupa Refuse-Derived Fuel (RDF).

“Hal itu merupakan cara baru dalam menangani sampah organik maupun anorganik sebagai bagian dari upaya pemusnahan yang efektif yang memperhatikan aspek lingkungan hidup,” jelas Nur Rusydi.

Menurutnya, pemusnahan ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Bea Cukai dalam pengelolaan barang hasil penindakan. Selain itu, langkah ini menunjukkan bahwa setiap pelanggaran di bidang cukai akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. (eko/red)