Buntut Penyalahgunaan Mobil Siaga Desa, Dinas PMD Blora Buat Aturan Baru

BLORA, Lingkarjateng.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora akan segera membuat surat edaran terkait aturan pakai mobil siaga desa. Hal ini buntut dari penyalahgunaan mobil siaga desa yang dilakukan oleh salah satu kades atas dugaan pelarian tersangka kasus pengeroyokan.

Kepala PMD Blora, Yayuk Windrati, menjelaskan bahwa PMD akan membuat surat edaran terkait penggunaan mobil siaga desa untuk menegaskan kembali kegunaan mobil siaga desa sebagai kendaraan operasional desa, bukan untuk jabatan kepala desa.

“Surat edaran ini akan saya buat bukan untuk Desa Kebonrejo saja, akan tetapi berlaku untuk keseluruhan desa di Blora,” katanya, pada Kamis, 4 Mei 2023.

Diduga Terlibat Pelarian Tersangka Pengeroyokan di Blora, Kades Kebonrejo Diperiksa Dinas PMD

Yayuk berharap, dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut, ke depannya tidak akan ada lagi penyalahgunaan-penyalahgunaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.

“Minimal kita beri edaran kersane pirso (supaya tau). Ini berlaku untuk semua desa, baik yang sudah pengadaan mobil siaga desa maupun yang akan pengadaan, bila ada. Semoga semua ini berproses lebih, lebih dan lebih baik,” ucap Yayuk.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Pemerintahan Desa, Dinas PMD Blora, Heksa Wismaningsih, menyebutkan bahwa Pemdes harus memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjalankan kebijakannya terkait pengadaan mobil siaga desa.

Kades Kebonrejo Tepis Melarikan Anaknya yang Jadi Tersangka Pengeroyokan di Blora

“Kebijakan tersebut salah satunya penggunaan mobil siaga. Dan untuk landasan hukumnya adalah musyawarah desa (Musdes) dulu untuk membuat peraturan desa, antara kepala desa (kades) dan BPD,” bebernya.

Dia menyampaikan, untuk peraturan atau SOP penggunaan mobil siaga desa, harusnya tertuang dalam Perdes masing-masing desa.

“Seharusnya peraturannya tertuang dalam Perdes masing-masing desa,” sambungnya.

Disinggung terkait pelanggaran bahwa mobil siaga digunakan untuk hal yang tidak tepat, dirinya berujar bahwa di Perbup sanksinya teguran tertulis dari atasannya langsung.

“Bupati adalah atasan kades langsung,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Koran Lingkar)