Kades Jomblang Blora Terancam Dicopot Buntut Joget di Acara Kampanye Pilkada

BLORA, Lingkarjateng.id – Kepala Desa (Kades) Jomblang, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, terancam diberhentikan dari jabatan usai diduga melanggar netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan dan pembahasan bersama sentra penegak hukum terpadu (Gakkumdu), Kades Jomblang diduga melanggar Undang-Undang (UU) Pilkada dan UU Desa.

Pertama, Kades Jomblang diduga melakukan tindak pidana pemilihan karena dianggap melanggar pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Hasilnya saat pembahasan kedua dengan sentra Gakkum tidak memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan. Sehingga dihentikan,” ungkapnya pada Jumat, 15 November 2024.

Meski tak terbukti melakukan tindak pidana pemilihan, namun Bawaslu Blora masih memproses dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Kades Blora sebagaimana diatur dalam UU Desa.

Menurut Andyka, Kades Jomblang diduga melanggar ketentuan pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah.

“Kalau melihat UU Desa, hadir saja sudah masuk (pelanggaran). Untuk hal itu kami teruskan, sudah bersurat ke Pemkab (Pemerintah Kabupaten) dalam hal ini pejabat pembina kepegawaian yakni bupati,” tuturnya.

Menurut Andyka, pemberian sanksi kepada Kades Jomblang sepenuhnya menjadi kewenangan Bupati Blora.

Bila mengacu pada pasal 30 UU Desa, kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

Sementara dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dilaksanakan, maka dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Menurut Andyka, kasus Kades Jomblang merupakan yang kedelapan yang pihaknya tangani terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada.

Dalam kasus tersebut, pihaknya menerima laporan dari Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) bahwa Kades Jomblang ikut berjoget dan bernyanyi di atas panggung dalam acara kampanye salah satu peserta Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah.

Pihaknya pun telah memeriksa enam orang terdiri dari satu terlapor dan lima saksi untuk dimintai klarifikasi. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)