Soal Isu Daftar Ulang Pilkada, Ini Tanggapan KPU Kendal

KENDAL, Lingkar.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal memberikan tanggapan terkait kabar bahwa KPU RI membuka kembali pendaftaran bagi calon kepala daerah yang sempat ditolak dan bersengketa di Bawaslu.

Rizky Kustyardhi, anggota Komisioner KPU Kendal, menyatakan bahwa pendaftaran ulang hanya digunakan bagi daerah-daerah yang hanya memiliki satu calon kepala daerah dan adanya permasalahan pada masa pendaftaran.

“Kalau melihat konteksnya dan sudah kami konsultasikan, itu bagi daerah yang hanya memiliki satu calon, dan yang ada permasalahan waktu perpanjangan,” ujarnya.

KPU Kendal mencatat ada tiga pasangan calon kepala daerah di Pilbup Kendal yang terdaftar yakni Mirna Annisa-Urike Hidayat, Windu Suko Basuki-Nashri, Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi. Lalu ada satu pasangan yang saat ini bersengketa dengan Bawaslu lantaran berkas pendaftaran ditolak KPU, Dico M. Ganinduto-Ali Nurudin.

Namun saat ini KPU Kendal tidak melakukan perpanjangan pendaftaran.

Rizky juga menegaskan bahwa KPU Kendal belum menerima arahan atau intruksi dari KPU RI terkait pendaftaran ulang peserta pilkada.

“Jadi untuk yang di Kendal, saat ini kami juga belum mendapat arahan atau surat khusus untuk itu,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Rizky menyatakan bahwa Pilbup Kendal 2024 tetap akan terlaksana sesuai jadwal dan segera mengumumkan penetapan calon pada 22 September 2024. 

Sebelumnya beredar kabar bahwa KPU RI akan kembali membuka pendaftaran bagi calon kepala daerah yang tertolak. Hal tersebut diberlakukan bagi daerah-daerah yang hanya memiliki paslon tunggal, walaupun sudah melakukan perpanjangan pendaftaran hingga 4 September 2024. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkar.news)