JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2025 masih akan menggunakan rumus yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
“Sampai saat ini masih memakai regulasi PP Nomor 51 Tahun 2023,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, ketika ditemui usai rapat kerja tertutup dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.
Mengacu pada PP Nomor 51/2023, maka penghitungan formula untuk UMP 2025 tetap akan menggunakan tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Indeks tertentu, kata dia, ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah. Tidak hanya itu, faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan juga menjadi pertimbangan.
“Data yang digunakan dalam penghitungan nilai upah minimum itu harus berdasarkan data yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dalam bidang statistik,” ucapnya.
Indah memastikan pemerintah sedang memproses penetapan UMP tersebut, yang wajib dilakukan oleh gubernur setiap tahunnya menjelang akhir tahun dan paling lambat ditetapkan pada 21 November.
Menurut dia, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan mengumumkan perihal ketetapan UMP pada bulan September mendatang.
“Nanti akan ada informasi secara official di pertengahan September, ada press conference Dewan Pengupahan Nasional dan Menaker,” ucapnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)