BLORA, Lingkarjateng.id – Sebanyak 30 sekolah dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Kabupaten Blora bakal menerima bantuan pembangunan dan rehabilitasi fisik melalui dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2024.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Sunaryo, mengatakan DAK tersebut akan diberikan kepada satuan Pendidikan mulai dari SKB, teman kanak-kanak, hingga sekolah menengah pertama (SMP).
“Ada 1 TK, 19 SD, 1 SKB, dan 10 SMP yang menerima kegiatan pembangunan dan rehabilitasi sarana prasarana sekolah dana alokasi khusus (DAK) 2024,” ujarnya saat memberikan arahan terkait DAK di Aula C Dinas setempat, Rabu, 5 Juni 2024.
Dia menyampaikan bahwa dengan menyampaikan pengarahan penggunaan DAK untuk rehabilitasi sekolah maka pengerjaannya bisa sesuai dengan waktu yang direncanakan. Mulai dari proses perencanaan, pembangunan sampai proses finish.
“Mohon dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Kami berharap bapak/ibu memahami proses itu. Ini bagian dari proses persiapan. Metodenya disampaikan oleh Kabid Sarpras. Nanti pengelolaannya swakelola tipe 4,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Sarpras Disdik Blora, Sandy Tresna Hadi, menerangkan tujuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan adalah meningkatkan ketersediaan dan mutu layanan pendidikan, menuntaskan pemenuhan sarana prasarana pendidikan di daerah, dan meningkatkan kualitas sarana prasarana pendidikan.
“Setiap kegiatan dilaksanakan oleh Dinas melalui mekanisme Swakelola atau pemilihan penyedia, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Salah satu tugas dari Pemerintah Daerah adalah melakukan sosialisasi, bimbingan teknis dan pendampingan terhadap pelaksanaan rehab atau pembangunan prasarana sekolah yang melaksanakan mekanisme swakelola,” paparnya.
Adapun daftar Penerima Kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Sekolah Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024, yaitu TKN 2 Blora, SDN 2 Kepoh Kecamatan Jati, SDN 3 Doplang Kecamatan Jati, SDN 3 Randulawang Kecamatan Jati, SDN 1 Jeruk Kecamatan Randublatung, SDN 3 Ngliron Kecamatan Randublatung, SDN 5 Kutukan Kecamatan Randublatung.
Kemudian ada SDN 2 Cabean Kecamatan Cepu, SDN 2 Brumbung Kecamatan Jepon, SDN 1 Sidomulyo Kecamatan Banjarejo, SDN 2 Karangtalun Kecamatan Banjarejo, SDN 2 Rowobungkul Kecamaatan Ngawenn, SDN 1 Nglangitan Kecamatan Tunjungan.
Selanjutnya SDN 1 Tawangrejo Kecamatan Tunjungan, SDN 2 Keser Kecamatan Tunjungan, SDN 1 Kedungwaru Kecamatan Kunduran, SDN SDN 1 Ngronggah Kecamatan Kunduran, SDN 2 Ngronggah Kecamatan Kunduran, SDN 2 Plosorejo Kecamatan Kunduran, SDN 1 Bicak Kecamatan Todanan, SMPN 1 Blora, SMPN 1 Doplang, SMPN 1 Jiken, SMPN 1 Kunduran, SMPN Ngawen, SMPN 1 Randublatung, SMPN 1 Tunjungan, SMPN 2 Jiken, SMPN 2 Randublatung, SMPN 3 Blora dan SKB Blora. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)