PATI, Lingkarjateng.id – Permintaan eks pedagang kaki lima (PKL) Alun-Alun Simpang Lima Pati untuk diizinkan kembali berjualan di kawasan Alun-Alun Pati terganjal Peraturan Daerah (Perda).
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tak bisa mengizinkan PKL berjualan di Alun-alun Pati.
Seperti tertuang dalam Perda Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL bersama peraturan turunannya, para PKL dilarang berjualan di Alun-alun Pati. Pasalnya, Alun-alun Pati menjadi kawasan zona merah bagi PKL
Adapun, kawasan zona merah yang disebutkan dalam Perda tersebut, selain di Alun-alun Pati, yakni di Jalan Panglima Sudirman Pati.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi Santoso mengatakan, diperlukan revisi Perda jika PKL meminta diizinkan kembali untuk berjualan di kawasan zona merah tersebut.
”Untuk bisa kembali harus ada revisi Perda maupun Perbup,” ujar Hadi usai audiensi dengan para PKL di Ruang Rayung Wulan Setda Pati, Senin (27/5).
Secara pribadi, Hadi tidak mempermasalahkan aktivitas perdagangan di kawasan Simpang Lima Pati.
Kendati demikian, pihaknya diharukan untuk melarang aktivitas PKL yang berjualan di Alun-alun Pati lantaran terikat dengan aturan yang sudah dibuat pemerintah daerah.
”Karena Perda tidak hanya berlaku hanya segelintir orang. Tapi semuanya, baik pemerintah sendiri maupun para pedagang,” ujar Hadi.
Dalam Perda nomor 13 Tahun 2014 sendiri, Pemkab Pati tidak sepenuhnya melarang para PKL berjualan di Alun-alun Pati. Mereka dapat menggelar dagangannya ketika ada car free day (CFD).
Oleh karena itu, pihaknya bakal memberikan kesempatan lebih banyak bagi para PKL untuk berjualan di Alun-alun Pati. Yakni, dengan menggencarkan CFD di Simpang Lima Pati.
”Minta kembali bisa berjualan di simpang lima. Keduanya, mereka mengeluhkan sepinya Alun-alun Kembang Joyo Pati sekitar selama 2 tahun. Solusi kembali digelar CFD untuk sering-sering,” tutur Hadi.
Hadi berharap, solusi yang bersifat sementara itu dapat mengurangi keluhan para PKL. Kemudian, para PKL diharapkan juga mengadukan keluhannya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati agar ada tekanan untuk merevisi Perda. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)