Perangkat Desa Diduga Korupsi, Warga Langse Pati Tuntut Pemecatan

PATI, Lingkarjateng.id – Warga beramai-ramai geruduk Kantor Balai Desa Langse, Kecamatan Margorejo menuntut oknum Perangkat Desa yang diduga melakukan tidakan korupsi.

Beberapa spanduk dilentangkan. Salah satunya bertuliskan ‘Tindak Tegas Koruptor Desa Langse’. Kemudian, ‘Kami Warga Menuntut Saudara Harjito Harus Dipecat’.

Warga kesal atas perbuatan oknum Perangkat Desa Langse bernama Harjito yang diduga telah menggelapkan anggaran DD dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Pasalnya, oknum perangkat desa tersebut telah diberikan tenggang waktu hingga 5 Februari 2024 untuk mengembalikan dana desa yang dibawanya. Namun, hingga kini dana tersebut belum dikembalikan ke desa.

“Sudah beberapa bulan diberikan kesempatan tetapi tidak ada itikad untuk mengembalikan. Pemerintah Desa seolah membiarkan dan tak berani,” ujar salah satu warga yang ikut menggeruduk Kantor Balai Desa Langse, Ibnu Sugiharto Rabu, 7 Februari 2024.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Langse Amrudin mengatakan, pihaknya langsung membawa tuntutan warganya untuk diproses ke pihak kepolisian hari ini juga. Sebelumnya, pihaknya juga sudah melaporkannya ke Inspektorat dan Dispermades 

“Kami sudah melaporkan, baik inspektorat maupun dispermades. Terapi warga masyarakat tidak terima, sehingga timbul demo lagi. Harus segera tuntutan, termasuk kepala desa dituntut untuk segera melaporkan perangkat kami,” ucapnya.

Untuk diketahui, terduga oknum perangkat desa membawa uang desa sebesar Rp 355 juta. Dana tersebut diduga diambil oleh Harjito dari beberapa kegiatan desa. Mulai uang hibah ketahanan pangan tahun 2022 (Rp142 juta), infaq donatur ke TPQ (Rp10 juta), Pajak Bankeu (Rp28 juta). 

Kemudian, pembelian material toko bangun (Rp 11 juta), pembuatan Gazebo (Rp30 juta), Iuran BPJS ketenagakerjaan (Rp3.428 ribu). Serta pakaian dinas Kades dan perangkat ( Rp6 juta), LPMD (Rp 3,5 juta), pengembalian temuan inspektorat (Rp 42 juta). 

Selanjutnya, mengambil uang desa dari pengadaan Apk dan registrasi (Rp6 juta), pakaian adat (Rp1 juta), operasional kades (Rp1 juta), Kegiatan kader kesehatan DD tahap 2 (Rp 2 juta) dan uang DP ambulance sebesar (Rp14 juta). (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)