JEPARA, Lingkarjateng.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara mencatat sampai saat ini terdapat 32 desa dari 183 desa di Kabupaten Jepara yang sudah menjadi Desa Mandiri Sampah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara Aris Setiawan melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Persampahan Duddy Ika Kurniawan.
“Tahun ini kita akan tambahan sebanyak 19 desa,” ucap Duddy di Jepara, Kamis, 1 Februari 2024.
Duddy mengatakan, Desa Mandiri Sampah (DMS) merupakan satu bentuk inovasi yang bertujuan untuk mengurangi sampah di Kabupaten Jepara.
“Jadi dengan program ini desa mampu mengelola sampahnya sendiri sehingga hanya residu yang akan diangkut keluar desa untuk di proses di TPA (Tempat Pembuangan Akhir),” ujarnya.
Ia menjelaskan, program Desa Mandiri Sampah akan mengkolaborasikan antara JEPAPAH (Jemput Sampah Terpilah)/SIANGSA (Sistem Informasi Angkut Sampah Jepara) dengan bank sampah dalam menangani masalah sampah anorganik.
“Untuk sampah organik dapat dilakukan dengan pembuatan rumah kompos atau melakukan gerakan pembuatan biopori. Dengan program ini kami akan melakukan pemberdayaan ke desa untuk bisa melakukan pengolahan sampah yang ada di desa-desa secara baik dan terstruktur,” jelasnya.
Program Desa Mandiri Sampah nantinya, kata dia, akan melibatkan pemerintah desa (pemdes) dan warga. Mulai dari pembuatan bank sampah, rumah kompos, pengangkutan sampah, serta berbagai pengelolaan sampah lainnya sehingga sampah yang keluar dari desa hanyalah sampah residu dan nantinya akan dikelola di TPA.
Menurutnya, dengan adanya program Desa Mandiri Sampah dapat memperpanjang usia TPA.
“Adanya Desa Mandiri Sampah dari segi ekologi, sampah yang terbuang ke TPA akan semakin berkurang dan dapat memperpanjang usia TPA yang tentunya akan lebih menjaga kelestarian lingkungan serta menekan potensi penyebaran bibit penyakit. Dari segi ekonomi, sampah yang dikelola dan diolah dapat menciptakan circular economy yang membantu pendapatan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan desa,” tuturnya.
Duddy menyampaikan, terdapat lima aspek utama yang harus dipenuhi desa dikategorikan sebagai Desa Mandiri Sampah. Di antaranya regulasi, kelembagaan, treatment (perawatan), pembiayaan, dan keterlibatan aktif masyarakat.
“Terakhir pengumpulan syarat-syarat pengajuan Desa Mandiri Sampah harus selesai di bulan Februari. Karena rencana saya mau eksekusi DMS pada triwulan II atau mungkin setelah lebaran (antara Mei-Juni),” imbuhnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)