Miliki SHM, Warga Terdampak Tanah Bergerak di Rembang Diizinkan Kelola Lahan

REMBANG, Lingkarjateng.id – Rumah warga yang terdampak bencana tanah bergerak di Dusun Grajen, Desa Sumberjo, Kecamatan Rembang diizinkan untuk diolah menjadi lahan produktif oleh pemiliknya. Izin itu muncul setelah adanya usulan dari warga agar pemilik tanah dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) diberikan keleluasaan untuk menggarap tanahnya.

Kepala Desa Sumberjo, Selamet Rahayu, mengatakan bahwa warga yang rumahnya menempati area bantaran sungai diminta untuk ikhlas. Sementara warga yang rumahnya ber-SHM, masih diberikan hak untuk memanfaatkan tanahnya.

“Bagi yang tinggal di bantaran sungai tolong supaya ikhlas. Kalau yang rumahnya ber-SHM, ya, monggo misal mau ditanami, malah bagus,” terangnya.

11 Rumah Terdampak Tanah Bergerak di Rembang Bakal Direlokasi, di sini Lokasinya

Soal rumah yang baru statusnya seperti apa, nantinya akan dikoordinasikan terlebih dahulu dalam Musyawarah Desa (Musdes). Namun secara jelas warga bisa menempati rumah tersebut selamanya.

“Soal rumah baru nanti bapak-ibu bisa menempati selamanya. Kalau soal statusnya SHM atau hak guna bangunan, nanti desa akan rapatkan dulu,” pungkasnya.

Rusak Parah Akibat Tanah Bergerak, Bupati Rembang Janji Buatkan Rumah

Sementara itu salah satu warga terdampak bencana tanah bergerak, Riyanto, mengaku ingin menanami tanah bekas tempat tinggalnya. Menurutnya, hal itu sebagai sarana olahraga dan menjaga kebugaran.

Lebih-lebih jika nantinya tanaman yang ditanam bisa menghasilkan pundi rupiah.

“Saya ini sudah tua, penginnya punya kesibukan. Selain olahraga ‘kan bisa menghasilkan juga,” tuturnya.

Seperti diketahui, sebanyak 14 rumah warga di Dusun Grajen, Desa Sumberjo, Rembang kota mengalami kerusakan akibat bencana tanah bergerak. Sebelas rumah diantaranya diusulkan pindah, dan akan menempati tanah eigendom yang dimiliki oleh Desa. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)