REMBANG, Lingkarjateng.id – Sebanyak 1.243 calon jemaah haji (Calhaj) asal Kabupaten Rembang saat ini berhak melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap I musim haji 1445 H/2024 M. Jumlah tersebut terdiri atas jemaah haji reguler sesuai urut porsi, cadangan dan lansia.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Moh Mukson menjelaskan, pelunasan Bipih bisa dilakukan di Bank Penerima Setoran Awal (BPS) pada waktu awal mendaftar haji. Namun demikian, sebelum melakukan pelunasan, jemaah calon haji harus menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di Puskesmas dan Rumah Sakit (RS) untuk mendapatkan surat Keterangan Istitha’ah.
Istitha’ah atau pemeriksaan kesehatan menjadi syarat bagi calon jemaah haji. Mereka bisa melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit. “Sebelum melakukan pelunasan Bipih, jemaah calon haji di cek terlebih dahulu kesehatannya di lembaga yang berwenang, yaitu Puskesmas dan rumah sakit untuk menentukan apakah Jemaah yang bersangkutan mampu menjalankan haji secara fisik atau tidak,” jelas Mukson. Adapun pelunasan Bipih bisa dilakukan pada 10 Januari sampai 12 Februari 2024. Sehingga saat ini calon jemaah haji, sebagian sudah melakukan pemeriksaan kesehatan. Sementara itu Plt Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Rembang, Ali Muchyidin menambahkan, surat keterangan istitha’ah menjadi syarat pelunasan Bipih.
“Tanpa surat itu, mereka tidak akan bisa melakukan pelunasan Bipih,” tegasnya.
Selain membawa surat keterangan istitha’ah, ketika melakukan pelunasan Bipih di bank, jemaah calon haji juga harus membawa setoran awal SPPH, Fotokopi KTP, buku tabungan haji, dan membawa uang pelunasan kurang lebih Rp 33.562.008,00.
“Sedangkan bagi jemaah haji cadangan wajib membawa surat pernyataan bermaterai yang isinya tidak akan menuntut kepada Kementerian Agama jika yang bersangkutan tidak jadi berangkat haji,” tandasnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Lingkarjateng.id)