Setia pada AHY, DPC Partai Demokrat Blora Geruduk PN

Blora, Lingkarjateng.id – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Blora Tety Indarti bersama anggota fraksi, pengurus dan  bagian hukum dari Partai Demokrat mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Blora, Selasa (4/4). Kedatangannya untuk menyerahkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung RI.

Pantauan wartawan, massa datang dengan seragam biru menggunakan mobil pukul 10.30 WIB. Mereka langsung masuk kantor PN Blora dan menunggu pimpinan untuk menyerahkan surat secara langsung.

Setelah menunggu beberapa saat, Ketua DPC Partai Demokrat Blora bersama anggota ditemui Wakil Ketua PN Blora, Muhamad Fauzan Haryadi. Selanjutnya berdiskusi, terlihat menyerahkan surat. Setelah itu berfoto bareng.

“Hari ini penyerahan permohonan perlindungan hukum Partai Demokrat yang sekiranya dari pak Muldoko, KLB yang kalah terus itu mengajukan PK kembali. Walaupun dia sudah kalah sekitar 16 kali,’ jelasnya.

Pihaknya juga menyayangkan langkah dan sikap Muldoko. “Ya disayangkan sekali. Sebetulnya beliau orang terhormat jadi tidak terhormat karena seperti itu. Ibaratnya tidak daftar tentara tapi pingin jadi Kasad. Ya itulah. Orang tidak sekolah pendidikan guru, tidak predikat guru pingin jadi kepala sekolah,” tegasnya.

Menurutnya, saat ini, Partai Demokrat saat ini nuansa politiknya sangat kental sekali. Untuk itu, dia berharap Pak Muldoko cepat sadar. Bahwa sebenarnya celah sudah tidak ada. “Kita tahu, saya kader lama partai demokrat. Dan kita tahu beliau tidak ada berdarah-darah di Partai Demokrat tidak tahu. Ujungnya mana pangkalnya mana beliau tidak tahu. Kita berdoa saja semoga beliau kembali ke jalan yang benar,” ucapnya.

Tety menambahkan, PN Blora merespon baik kedatangannya bersama anggota. “Karena Pengadilan Negeri kita pemberitahuan saja,” tambahnya.

Diketahui permohonan perlindungan hukum yang dilakukan DPC PD Blora ini, akibat buntut panjang dari adanya penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat pada tanggal 05 Maret 2021, dengan mengubah AD/ART Partai Demokrat oleh KSP Moeldoko yang dinilai ilegal oleh para elite Partai Demokrat.

Sebelumnya Pemerintah juga telah mengeluarkan SK Menkumham RI No.M.HH.UM.01.01-47, tertanggal 31 Maret 2021, tentang Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat, (Versi KLB KSP Moeldoko) dan sikap tegas pemerintah dalam wujud penegakan hukum ini tercermin saat Menkumham RI bersama Menkopolhukam RI, menyatakan secara resmi bahwa berdasarkan hasil verifikasi KLB Partai Demokrat yang diajukan oleh Kepala Staff Presiden Moeldoko tidak memenuhi tata cara Pendaftaran Partai Politik yang diatur oleh Permenkumham dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh Negara.

Namun karena sepanjang tahun 2021 hingga tahun 2022 KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun, mengajukan upaya hukum di 3 tingkatan Pengadilan, dengan keputusan menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi dari Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun. Selanjutnya dengan alasan adanya 4 bukti baru (Novum), KSP Moeldoko dan JAM pada 03 Maret 2023 mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA RI, dimana ke 4 Novum tersebut faktanya bukan merupakan bukti baru, sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN. (Lingkar Network| Lingkarjateng.id)