KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa, peruntukan dana cukai bisa digunakan untuk bidang kesehatan. Termasuk untuk meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menggunakan DBHCHT tahun 2023 untuk meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan. Termasuk peningkatan fasilitas layanan yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Loekmono Hadi Kudus.
Pemkab Kudus Alokasikan 40 Persen DBHCHT untuk Bidang Kesehatan
Penjabat (Pj) Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan menyampaikan, pihaknya mendukung dengan adanya peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan di RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus tersebut. Mengingat, dengan adanya peningkatan fasilitas di rumah sakit mampu memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik.
“Bagus ya kalau memang DBHCHT ini bisa dimanfaatkan dengan baik di RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus. Apalagi jika pemanfaatannya digunakan untuk meningkatkan fasilitas layanan kesehatan bagi masyarakat,” ujar Pj Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan.
Ia pun mengaku akan memantau pemanfaatan DBHCHT Kudus di rumah sakit plat merah tersebut. Pemantauan akan dilakukan lantaran DBHCHT tahun 2023 yang dialokasikan di RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus cukup besar yakni sekira Rp 44 miliar.
Alokasi DBHCHT 2023, Pemkab Kudus Genjot Pembangunan 5 Puskesmas dan 1 Pustu
“Kalau bisa terserap untuk layanan kesehatan ya bagus itu. Tinggal kita lihat hasilnya nanti seperti apa,” tuturnya.
Bergas berharap, peningkatan fasilitas layanan kesehatan ini bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat di Kabupaten Kudus. Hal ini supaya masyarakat bisa mendapatkan layanan fasilitas kesehatan yang semakin optimal.
“Harapannya memang peningkatan fasilitas layanan kesehatan di rumah sakit ini dapat dimanfaatkan untuk kesehatan masyarakat,” imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam PMK Nomor 215/PMK.07/2021 disebutkan bahwa alokasi DBHCHT harus digunakan untuk bidang kesehatan sebesar 40 persen.
Pemanfaatan DBHCHT bidang kesehatan ini di antaranya bisa digunakan untuk penurunan angka prevalensi stunting, peningkatan vaksinasi dan imunisasi, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak di bawah lima tahun, penanggulangan maupun penanganan penyakit paru dan saluran pernapasan, penyediaan atau peningkatan sarana prasarana fasilitas kesehatan, dan lain sebagainya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar)