REMBANG, Lingkarjateng.id – Ribuan peserta seleksi PPPK di Kabupaten Rembang menanti-nanti jadwal pelaksanaan tes seleksi. Sebab berdasarkan tahapan tes PPPK yang tertuang dalam Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi diumumkan pada 5-8 November 2023.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Sholikin menyampaikan, hingga Selasa, 7 November 2023 BKD Rembang belum mendapat informasi dari pusat mengenai jadwal, waktu dan tempat pelaksanaan tes.
Pihaknya meminta kepada para peserta untuk menunggu sampai hari terakhir pada Rabu, 8 November 2023 sesuai penjadwalan yang ditetapkan dalam Surat BKN. Pihaknya menyebut ada 1.453 peserta yang bakal ikut tes di UNS Surakarta.
“Tapi sampai hari ini tanggal 7 belum, kita masih menunggu. Tapi kita sudah menyiapkan peserta yang ikut ke Solo sudah kita siapkan nanti begitu jadwal dari BKN muncul langsung kita bagi,” terangnya.
Ketika jadwal, waktu dan tempat pelaksanaan tes sudah dirilis oleh BKN, lanjutnya, peserta dari Rembang tidak bisa langsung mengikuti tes seleksi pada tanggal 10 November sesuai tahapan pada surat edaran tersebut. Namun peserta masih harus menunggu jadwal pelaksanaan tes resmi dari BKN.
“Kalau sesuai draf itu kan jadwal secara umum, mulainya tanggal 10-4 Desember. Nanti Rembang dapatnya yang tanggal berapa, kita masih menunggu dari BKN,” ucapnya.
Pihaknya menyebutkan, sedikitnya ada 10 Kabupaten/Kota yang juga melaksanakan tes seleksi PPPK di UNS Surakarta. Sehingga harus menunggu informasi jadwal pelaksanaan tes seleksi PPPK untuk Kabupaten Rembang dari BKN.
Namun secara pasti ia mengatakan, dalam sehari ada 3 sesi pelaksanaan tes PPPK. Dari Senin sampai Minggu, khusus untuk hari Jumat hanya dilakukan tes seleksi sebanyak 2 sesi.
“Di UNS kan ada 10 Kabupaten/Kota, ada dari Provinsi juga. Nanti dijadwal, urut mulai mana dulu. Misal dari Provinsi berapa hari, kemudian Kabupaten selanjutnya. Bisa irisan juga, jadi jumlah PC di UNS 400, jadi 200 bisa punya provinsi, 200 punya Rembang, seperti itu,” tandasnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Lingkarjateng.id)