PATI, Lingkarjateng.id – Dihancurkannya puluhan rumah penghuni Lorok Indah atau juga umum disebut Lorong Indah (LI) pada Februari 2022 lalu telah dilaporkan warga kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia. Hal ini mendorong perwakilan dari Komnas HAM RI untuk datang ke Kabupaten Pati guna bertemu Penjabat Bupati Pati Henggar Budi Anggoro.
Akan tetapi, menurut keterangan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati, setiba di Pati, pihak Komnas HAM tidak dapat bertemu Pj Bupati Henggar, sehingga pihak Komnas HAM mendatangi Kantor BPN Pati pada Rabu, 25 Oktober 2023 lalu.
“Kehadiran Komnas HAM adalah untuk bertemu dengan Pejabat (Pj) Bupati Pati. Akan tetapi, karena yang bersangkutan sedang keluar kota, pihak Komnas HAM akhirnya menemui kami (BPN Pati),” terang Kepala BPN Pati, Jaka Pramono saat dikonfirmasi pada Jumat, 27 Oktober 2023.
BPN Pati Didatangi Komnas HAM terkait Status Tanah Eks Lokalisasi Lorong Indah
Sementara itu Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro saat dikonfirmasi mengatakan bahwa belum ada kunjungan dari Komnas HAM.
“Lho belum ke sini. Rabu kemarin tidak ke sini,” jawab Henggar melalui pesan tertulis, Jumat, 27 Oktober 2023.
Pj Bupati Henggar mengaku tidak ada masalah jika Komnas HAM RI mau menemuinya.
“Tidak ada masalah bagi saya, asal saya pas ada,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Kepala BPN Pati, Jaka Pramono mengatakan bahwa kedatangan tim Komnas HAM RI dalam rangka meminta informasi data-data status kepemilikan tanah yang ada di kawasan eks lokalisasi Lorong Indah yang berada di Desa/Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
“Kami hanya menyajikan data-data menyangkut kepemilikan tanah yang ada di LI. Lainnya tidak ada. Terkait soal pembongkaran, itu menjadi domain pemerintah daerah,” kata Kepala BPN Pati Jaka Pramono pada Jumat, 27 Oktober 2023.
Dia menambahkan, ada kurang lebih 57 bidang tanah bersertifikat yang statusnya masih atas nama pribadi masing-masing pemilik. Selain itu, belum pernah ada peralihan hak atas tanah dimaksud.
Bangunan Terakhir di Lorong Indah Pati Akhirnya Dibongkar
Selain itu, kehadiran rombongan anggota Komnas HAM ini untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas penggusuran lahan dan bangunan oleh Pemkab Pati di bawah kepemimpinan Bupati Pati Haryanto pada Februari 2022 silam.
Jaka menerangkan bahwa pelapor melakukan pelaporan pada Juli 2023 lalu dengan mendatangi Kantor Komnas HAM di Jakarta untuk mengadu dan melaporkan masalah tersebut, guna mendapatkan keadilan.
“Saya kira fokus kedatangan beliau (Komnas HAM) kemarin untuk itu saja. Kalau kebijakan lain itu saya kurang tahu. Kami hanya sajikan data saja. Itu (tanah LI) masih hak milik masyarakat,” imbuhnya.
Sebelumnya, sekitar 70 rumah di kawasan Lorong Indah, Desa/Kecamatan Margorejo dirobohkan sebagaimana kebijakan Pemkab Pati. Rumah-rumah tersebut, dinilai telah melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Bangunan Gedung.
Kebijakan pembongkaran bangunan yang menjadi rumah para penghuni kawasan lokalisasi ini mendapat pertentangan warga. Warga mengaku tidak masalah jika lokalisasi ditutup, akan tetapi mereka tak setuju jika rumah dibongkar, terlebih tanpa adanya kompensasi.
“Tidak mau membongkar saya. Kalau ada kompensasi baru mau. Bangun habis puluhan hingga ratusan juta kok dibongkar,” jelas Ridwan, salah satu pemilik bangunan di Lorong Indah kala itu, sebelum rumahnya dibongkar oleh Pemkab Pati. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)