KUDUS, Lingkarjateng.id – Sebanyak 2.890 pelanggar lalu lintas terjaring Operasi Zebra Candi 2023 di Kabupaten Kudus. Dalam operasi yang digelar selama 14 hari itu, pelanggar lalu lintas diberikan tindakan berupa tilang dan teguran.
Kasat Lantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo mengatakan, Operasi Zebra Candi 2023 digelar tanggal 4-17 September 2023. Tujuan utama dalam operasi tersebut untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
“Kami melakukan tindak tilang dan peneguran kepada pengguna jalan yang melanggar, total ada sebanyak 537 pelanggar yang ditilang langsung dan 1.466 pelanggar terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kemudian, untuk teguran simpatik terhadap pelanggar mencapai 897 teguran,” ujar AKP Ivan Prabowo saat ditemui pada Kamis, 21 September 2023.
Ia menyebut selama operasi lalu lintas berlangsung, pelanggaran didominasi oleh kendaraan roda dua dengan jenis pelanggaran paling banyak adalah knalpot tidak standar (brong).
“Disusul pelanggaran lainnya, seperti tidak menggunakan helm, melanggar rambu, berkendara di bawah umur, melawan arus, dan balap liar,” jelasnya.
AKP Ivan menyampaikan, pengendara yang melakukan pelanggaran pun bervariatif. Mulai dari karyawan swasta, pelajar, pengemudi, hingga ASN.
“Selama masa pelaksanaan operasi, telah terjadi sebanyak 23 kecelakaan lalu lintas. Dari jumlah laka (kecelakaan) tersebut, terdapat satu korban meninggal dunia, dan luka ringan sebanyak 32 orang, serta menyebabkan kerugian materi mencapai Rp 43 juta,” imbuhnya.
Kendati Operasi Zebra Candi 2023 telah berakhir, Polres Kudus akan tetap mengintensifkan patroli dan edukasi untuk menegakkan aturan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. Selalu patuhi rambu-rambu, gunakan helm, dan jangan gunakan knalpot tidak standar (brong). Perlu diingat, awal mula kecelakaan berawal dari pelanggaran lalu lintas,” tegasnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Koran Lingkar)