JEPARA, Lingkar.news – Demi menciptakan pemerintah dan masyarakat desa yang berintegritas, Desa Tegalsambi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi pada Kamis, 14 September 2023. Desa Tegalsambi adalah salah satu dari 20 desa yang menjadi rintisan Desa Antikorupsi.
Program Desa Antikorupsi menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan peran masyarakat dalam memberantas dan mencegah korupsi , khususnya di desa. Pada program ini juga ada pembinaan ketertiban administratif pemerintah desa dengan melibatkan inspektorat dan instansi terkait. Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta.
Pj Bupati Jepara mengatakan, terdapat 18 indikator program yang masuk dalam komponen penguatan pelaksanaan, pengawasan, kualitas pelayanan publik, kearifan lokal, dan partisipasi masyarakat.
“Desa Tegalsambi adalah satu dari 20 desa yang menjadi rintisan Desa Antikorupsi, sebagaimana telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 410/131 Tahun 2023 tentang Dua Puluh Desa Anti Korupsi di Kabupaten Jepara,” kata Pj Bupati Jepara.
BERI ARAHAN: Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta saat menyampaikan sambutan dalam Penilaian Desa Antikorupsi di Desa Tegalsambi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. (Tomi Budianto/Lingkar.news)
Sebanyak 20 desa rintisan tersebut, kata Pj Bupati Jepara, akan menerima bantuan keuangan desa atau insentif dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
Pj Bupati Jepara berharap, proses penilaian melalui pemaparan dan pemenuhan indikator tanya jawab, pengecekan dokumen, konfirmasi dan klarifikasi kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan penyedia serta pengecekan lapangan dapat berjalan lancar dan mendapatkan hasil yang menggembirakan. Ia juga berharap agar mendapatkan nilai yang lebih bagus dibandingkan Bimtek Desa Antikorupsi oleh KPK RI.
“Semoga hasil penilaian kali ini meningkat, dibandingkan saat Bimtek Desa Antikorupsi oleh KPK RI pada 25 Mei 2023 lalu di Gedung Shima dari nilai 79 menjadi 90+,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Penilai Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Antonius Tri Hartanto menuturkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dalam proses pendampingan dan penilaian Desa Antikorupsi pada 29 Desa di Provinsi Jawa Tengah melalui proses yang sangat panjang dan didorong oleh komitmen yang kuat untuk mewujudkan desa yang terbebas dari korupsi.
“Tim yang menilai Desa Antikorupsi terdiri dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Inspektorat Provinsi, Dinsospermasdes Provinsi, Diskominfo Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara,” kata Antonius.
Ia juga berpesan kepada seluruh tim agar selalu mengedepankan dan menjaga integritas dalam penilaian proses Desa Antikorupsi.
“Setiap personel dari tim hendaknya menjaga dan mengedepankan integritas,” pesannya.
Sebagai informasi, turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Inspektorat Jepara Ahmad Junaidi, Kepala Diskominfo Jepara Arif Darmawan, Kepala Dinsospermasdes Jepara Edy Marwoto, dan Forkopimcam. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)