PATI, Lingkar.news – Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Modal pada BUMDesma Mandiri Sejahtera Pati dimungkinkan bisa bertambah. Mengingat Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati terus melakukan pengembangan kasus dan pemanggilan saksi-saksi.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Modal pada BUMDesma Mandiri Sejahtera Pati. Masing-masing RG (Ketua BUMDesma ), RA (Direktur PT Maju Berdikari Sejahtera Pati), dan HS (Direktur Utama PT Mitra Desa Pati).Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP), kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Pati Erwin Ardiyanto mengatakan, tiga tersangka tersebut sudah dilakukan pemeriksaan. Untuk saat ini, pihaknya masih mencari berkas pendukung yang dapat menjadi bukti di persidangan lanjutan.
Korupsi BUMDesma Pati, 3 Tersangka Terancam di atas 5 Tahun Kurungan
Selain melengkapi berkas perkara, pihaknya juga sudah memeriksa 60 lebih saksi yang diduga terlibat dalam aliran dana BUMDesma tersebut.
“Saksi dari pihak Dispermades sudah kita periksa. Mulai dari Kepala Dispermades, kemudian pegawai yang ikut jadi notulen atau yang lainnya,” lanjut Erwin.
Untuk perkembangan penanganan kasus BUMDesma kemarin, Erwin Ardiyanto menegaskan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. Tapi masih perlu melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke penuntut umum.
“Baru kita limpahkan ke Pengadilan,” ungkapnya pada Selasa, 12 September 2023.
Erwin menambahkan, nantinya di persidangan lanjutan tidak menutup kemungkinan bisa terjadi kenaikan jumlah kerugian. Tentunya tergantung dengan keterangan saksi-saksi dan keputusan hakim berdasarkan fakta hukum di persidangan.
“Jadi, kerugian yang saat ini terungkap masih bisa membengkak. Kalau fakta di persidangan atau di fakta hukum ditemukan bukti-bukti baru, ada alat bukti, bisa tidak menutup kemungkinan itu terjadi,” ucapnya.
Menurut Erwin, kasus penggelapan dana BUMDesma ini berjalan sangat alot. Sebab laporan aliran dana gelap tercampur dengan administrasi valid dari pengelolaan BUMDesma tersebut.
“Ini kan ada prosesnya, ada kegiatannya, jadi uang itu ada yang digunakan secara benar ada yang tidak sesuai administrasi. Jadi harus dipilah-pilah,” pungkasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Koran Lingkar)