BLORA, Lingkarjateng.id – Pelaku pembunuhan wanita di Hotel K, Jalan Gatot Subroto turut Desa Tutup, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Joko Umbaran, divonis 18 tahun penjara. Vonis hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 20 tahun.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blora Muhamad Fauzan Haryadi menyebut jika saat memutuskan perkara ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal itulah yang menjadi dasar putusan. Selama masih ada hal-hal yang meringankan, maka putusan tak mungkin maksimal.
Menurut Haryadi yang juga berperan sebagai hakim ketua dalam sidang putusan itu, beberapa hal yang meringankan seperti ada tidaknya sisi baik terdakwa selama persidangan, sikap terdakwa hingga situasi selama persidangan.
“Hasil putusannya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 18 tahun penjara,” ungkapnya, pada Jumat, 8 September 2023.
Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita di Hotel Blora Berhasil Diringkus
Vonis terhadap Joko Umbaran lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU yang semula 20 tahun. Lantaran dalam proses hukum berlangsung terdapat hal-hal yang memberatkan. Salah satunya pembunuhan wanita di Hotel K Blora itu masuk kategori pembunuhan berencana.
Selain itu, juga dikuatkan dengan pernyataan Joko Umbaran yang mengaku membawa alat untuk membunuh wanita.
“Selain itu tusukannya juga pas di bagian mematikan. Itu jadi dasar pembunuhan itu berencana. Kalau tidak berencana bisa lebih rendah sekitar 15 tahun,” terangnya.
Haryadi menjelaskan, meski saat peristiwa pelaku diketahui telah mengonsumsi minuman keras naming yang bersangkutan tidak sampai mabuk sehingga bisa dikatakan tindakannya dilakukan secara sadar.
Berawal dari Mi Chat, Ini Kronologis Pembunuhan Wanita di Hotel Blora
Sebagai informasi, kasus pembunuhan di Hotel K Blora terjadi pada Selasa, 17 Januari 2023. Kasus bermula dengan penemuan mayat wanita berinisial MYH dengan luka pada leher korban.
Dalam penyelidikan kepolisian, kasus ini diawali oleh pelaku, Joko Umbaran, yang memesan teman kencan melalui aplikasi Mi Chat. Kemudian menuju kamar 323 Hotel K sekira jam 03.30 WIB.
Merasa belum puas, Joko Umbaran memaksa korban untuk mengikuti hawa nafsunya. Namun korban menolak. Karena tidak terima, dirinya mengambil pisau lipat kecil warna pink dari dalam tasnya yang dibawa dari rumah. Selanjutnya pelaku mengacungkan pisau dengan tangan kanan ke arah leher korban, korban sempat melawan dengan tangan kosong tetapi kalah sehingga berujung kematian korban.
Usai membunuh korban, Joko Umbaran kabur. Namun berhasil ditangkap petugas di sekitar Perumda Kunden Blora pada Rabu, 18 Januari 2023 pagi. (Lingkar Network | Hanafi – Koran Lingkar)