BLORA, Lingkarjateng.id – Rencana pendirian pabrik kapur di Desa Jiken, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora menuai polemik. Pasalnya, PT Pentawira Agraha Sakti selaku perusahaan yang akan mengoperasikan industri kapur tersebut belum memiliki surat persetujuan bangunan gedung (PBG) dan analisis dampak lingkungan (Amdal).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Blora, Bondan Aisyanti, menjelaskan bahwa perusahaan harus melakukan serangkaian proses Amdal baru bisa mengurus persetujuan bangunan pabrik.
“PBG dengan Amdal sampai saat ini belum ada. Sekarang ini Amdalnya baru berproses dengan UGM. Informasinya dokumennya tidak bisa nyusun sendiri. Ada ilmunya, ada yang berkompeten untuk Amdal. PBG juga setelah Amdal, baru bisa mengurus PBGnya,” ujar Bondan, saat sosialisasi terkait pendirian pabrik kapur pada Rabu, 23 Agustus 2023.
Secara aturan, perusahaan PT Pentawira Agraha Sakti memang resmi namun belum bisa beroperasi. Bondan menambahkan, tata ruang tidak menyalahi. Akan tetapi sambil berproses mereka mempunyai kewajiban untuk memenuhi dua izin yang belum ada.
“Kalau dalam perjalanan izinnya yang diterbitkan tidak sesuai dengan kondisi lapangan, akan kita tindak dengan aturan surat peringatan 1 dan 2. Sambil jalan mereka melengkapi izinnya. Jadi kami monitor, untuk Amdal progresnya seperti apa? PBG juga perlu konsultan, jadi perlu jadwal juga dan butuh proses,” terangnya.
Hingga saat ini proses pengurugan lahan untuk pendirian pabrik industri kapur masih terus berjalan. Puluhan armada dump truck setiap hari memasuki area proyek yang terletak di Jalan Nasional, Cepu-Blora.
Terkait perizinan, lanjut Bondan, pembuatan izin bisa cepat keluar karena pusat yang menerbitkan dari sistem OSS. Oleh sebab itu, pihaknya memberikan saran agar segala perizinan yang diperlukan dapat dicicil.
“Sambil menunggu izin, silakan nyicil untuk pendirian usaha. Kami selalu wanti-wanti dengan PT Pentawira proses izinnya sesuai dengan ketentuan dan diupdate. Kalau ada keluhan sampaikan dan akan kami fasilitasi untuk izinnya. Siapa pun pelaku usaha yang investasi di Blora akan dibantu sesuai aturan yang berlaku. Karena mereka kuncinya tunduk dan patuh dengan aturan,” jelasnya.
Sementara itu Humas PT Pentawira Agraha Sakti, Tari, saat dikonfirmasi terkait progress perizinan pendirian pabrik kapur menyampaikan untuk menghubungi Rahman selaku pihak PT Pentawira yang membidangi perizinan.
“Saya di Semarang 5 hari. Tanya Mas Rahman saja yg membidangi izin, nggih,” ujarnya.
Sementara itu Rahman saat dikonfirmasi mengatakan jika saat ini izin PBG dan Amdal masih dalam proses.
“Pada prinsipnya bukan kami tidak berizin, tetapi masih dalam proses,” ucapnya saat dikonfirmasi pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Rahman mengaku terkait pendirian pabrik kapur akan patuh terhadap aturan di Kabupaten Blora. Dalam waktu dekat pihak Perusahaan juga akan membahas soal kontribusi dalam kerja sama ini dengan Pemerintah Kabupaten Blora.
“Minggu depan kami baru akan rapat bersama tim guna membahas berapa besaran kontribusi yang akan kita bayarkan kepada Pemkab. Estimasi diangka seratus juta,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, saat ini pihaknya telah mengantongi Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) yang akan menjadi landasan izin PGB.
“KRK ini nantinya ayang akan menjadi dasar penerbitan PGB,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Koran Lingkar)