BLORA, Lingkarjateng.id – Salah satu dari tiga tersangka kasus jual beli kios Pasar Randublatung, Kabupaten Blora merupakan residivis kasus yang sama di Pasar Cepu Blora. Tersangka tersebut berinisial W yang saat itu menjabat sebagai Kepala UPTD Pengelolaan Pasar Wilayah IV Randublatung.
Kasi Intel Kejaksaaan Negeri Blora, Jatmiko, membenarkan bahwa W yang saat itu merupakan Kepala UPTD Pengelolaan Pasar Wilayah IV Randublatung kembali terlibat kasus jual beli kios pasar.
“Iya benar, W merupakan oknum yang sama pada kasus jual beli kios di Pasar Cepu beberapa waktu yang lalu,” ungkap Kasi Intel Kejaksaaan Negeri Blora, Jatmiko pada Minggu, 13 Agustus 2023.
Kejari Blora Periksa 30 Saksi Kasus Dugaan Jual Beli Kios Pasar Randublatung
Selain W, Kejari Blora juga telah menetapkan ZA yang merupakan bendahara Pasar Randublatung dan M selaku mantan kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Blora sebagai tersangka jual beli kios pasar.
“Kami menyakini bahwa mereka bertiga yang paling bertanggung jawab atas kasus dugaan jual beli kios Pasar Randublatung,” ungkapnya.
Kasus ini juga mendapatkan perhatian publik, terlebih dugaan jual beli kios pasar itu melibatkan pejabat dinas di Kabupaten Blora.
3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Kios Pasar Randublatung
Warga Blora Kota berinisial H mengatakan, jika benar M dan W terseret kembali dalam kasus dugaan jual beli kios pasar di Randublatung, ia menduga akan ada kasus yang sama di pasar-pasar lain.
“Yang jelas saya prihatin saja, dan kami sebagai masyarakat cuma bisa menduga-duga. Semoga bisa menjadi pembelajaran bagi pejabat yang lain,” ujar lelaki paruh baya ini.
Sementara itu, warga Randublatung berinisial B juga mengatakan hal serupa. Dirinya merasa kasihan dengan tersangka W yang baru saja menghirup udara bebas tapi kembali terjerat dengan kasus yang sama.
“Kasihan sebenarnya, orangnya baik. Tetapi harus tersandung kasus lagi,” ungkpnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan jual beli kios Pasar Randublatung akhirnya mencuat ke publik setelah diduga terjadi tindak pidana korupsi dengan nilai ratusan juta per kiosnya yang melibatkan oknum Dindagkop UKM Kabupaten Blora. Dugaan jual beli kios Pasar Randublatung itu sendiri terjadi pada tahun anggaran 2018. (Lingkar Network | Hanafi – Koran Lingkar)