JEPARA, Lingkarjateng.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Junarso, bersama Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Jepara menyosialisasikan terkait izin edar usaha kepada pelaku usaha makanan di Balai Desa Klepu, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Jumat 17 Maret 2023.
Wakil Ketua DPRD Jepara, Junarso, menyampaikan bahwa sesuai peraturan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan bahwa pelaku pangan wajib memiliki izin edar. Untuk itu pihaknya bersama DKK Jepara mengajak para pelaku UMKM yang ada di Desa Klepu dan sekitarnya untuk memperhatikan pentingnya izin usaha dan nomor induk berusaha (NIB) dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT) yang menjadi sertifikat kelayakan izin edar.
Dongkrak Ekonomi Kerakyatan, Wakil Ketua DPRD Jepara Junarso Gelar Pelatihan Tata Boga
“Bagaimana cara mendapatkan, apa saja yang harus dipersiapkan mulai dari tempat dan bahan baku harus dipersiapkan. Kalau teman-teman para pelaku usaha sudah memiliki izin tersebut, kita yakini akan lebih terpercaya. Konsumen akan lebih yakin tentang kesehatan produk makanan itu. Sehingga nantinya mampu bersaing dengan produk-produk yang sudah besar,” bebernya.
Selain itu, Wakil Ketua DPRD Jepara Junarso juga mengedukasi para pelaku usaha agar produk usahanya dapat berkembang dan eksis di kancah nasional.
“Karena UMKM ini sangat penting dalam menggerakkan ekonomi nasional, saat krisis pun UMKM ini masih bisa eksis,” ujarnya.
Ia berharap, pemerintah dapat memberikan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan SDM seperti pelatihan manajemen usaha, digital marketing, packaging (pembuatan kemasan).
Entaskan Kemiskinan, Wakil Ketua DPRD Jepara Junarso Fasilitasi Akses Permodalan UMKM
“Melihat saat ini pemasaran secara online lebih terjangkau dan murah, mereka menginginkan adanya pelatihan digital marketing agar tidak ketinggalan dengan pelaku usaha lainnya,” tuturnya.
Sementara terkait akses permodalan, pihaknya menyampaikan bahwa Pegadaian Cabang Jepara sudah siap untuk bekerjasama terkait akses permodalan bagi para pelaku usaha. Nantinya, para pelaku usaha bisa mendapatkan pinjaman modal tanpa agunan.
“Jadi Pegadaian Cabang Jepara memberikan pinjaman modal maksimal Rp 10 juta, dengan bunga relatif murah yaitu 0,14 persen perbulan,” terangnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)