KUDUS, Lingkar.news – Maraknya tempat karaoke dan kegiatan hiburan malam tidak berizin seperti diskotik dan kelab malam membuat berbagai pihak merasa resah. Menanggapi hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kudus untuk menindak tegas pelaku usaha hiburan malam.
Anggota Komisi D DPRD Kudus sekaligus Ketua Fraksi Partai NasDem Muhtamat mengatakan bahwa, pendirian usaha karaoke dan kegiatan hiburan malam dinilai telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2015.
“Pemda harus berani lebih tegas dalam memberikan sanksi terhadap pelaku pelanggaran tersebut. Maka dari itu, Satpol PP harus menindak tegas dengan membersihkan tempat hiburan malam ilegal,” kata Muhtamat, di Kudus, Jawa Tengah, pada Senin, 17 Juli 2023.
Penindakan tegas ini, kata dia, dilakukan karena banyak masyarakat yang merasa resah. Selain itu, banyak pihak mengkhawatirkan, jika tempat karaoke tidak ditertibkan, akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kudus Masan menyarankan kepada Pemda untuk mengadakan rapat komisi dengan menggandeng TNI Polri agar tetap komprehensif dalam mencari jalan keluar guna menegakkan Perda.
“Sudah saya sampaikan, ini bisa ditindaklanjuti dengan rapat komisi. Bahwa apabila terdapat kendala maupun masalah hingga penegakan Perda ini terhambat, mari kita rapatkan guna mencari solusi terbaiknya,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Kudus HM Hartopo menjelaskan bahwa penanganan maraknya hiburan malam sudah cukup menggunakan Perbup Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Penindakan Pelanggaran Perda dan Perbup oleh Satuan Pamong Praja dan PPNS.
“Tapi jika memang perlu penindakan yang lain, akan kami koordinasikan dengan instansi terkait dalam proses penyusunan Peraturan Bupati tersebut untuk menangani hiburan malam yang masih marak di Kudus,” jelasnya.
Bupati pun menyampaikan bahwa, Satpol PP Kudus sudah berupaya menegakkan Perda dengan melakukan operasi tempat karaoke atau hiburan malam.
Akan tetapi, sejauh ini, sanksi yang diberikan hanya Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Untuk itu, ia mengaku akan melakukan evaluasi kembali.
“Sejauh ini sanksi yang diberikan hanya Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Kami juga akan monitoring terus karena penanganan ini sangatlah krusial,” tegasnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Koran Lingkar)