Dana Nasabah yang Diselewengkan Supervisor BRI Unit Sidorejo Blora Telah Dikembalikan

BLORA, Lingkarjateng.id – Pemimpin Kantor Cabang BRI Cepu, Mochamad Arief Raharjo memastikan dana nasabah yang disalahgunakan oleh oknum di BRI Unit Sidorejo aman. Dana telah dikembalikan ke rekening nasabah.

“Atas kejadian tersebut, BRI telah melaporkan kepada pihak berwenang atas dugaan adanya penyalahgunaan dana nasabah yg dilakukan oleh oknum di BRI Unit Sidorejo. Kami juga memastikan bahwa dana telah dikembalikan ke rekening nasabah,” jelasnya.

Dia menambahkan, kasus yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Blora tersebut merupakan inisiatif laporan dari BRI. Hal ini untuk mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari fraud maupun bentuk bentuk penyimpangan lainnya. Selain itu, pihaknya juga telah menyerahkan penyelesaian kasus tersebut melalui ranah hukum.

 “Kami menyampaikan terima kasih, serta apresiasi kepada pihak berwenang yang telah memproses pengaduan tersebut dengan cepat sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku,” tambahnya.

Supervisor BRI Unit Sidorejo Blora Jadi Tersangka Penyalahgunaan Dana Nasabah hingga Rp 1,5 M

Menurutnya, BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud. Selian itu juga menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya.

TERSANGKA: Supervisor BRI Unit Sidorejo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora yang menjadi tersangka penyalahgunaan dana nasabah. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Blora telah menetapkan dan menahan tersangka dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana nasabah BRI unit Sidorejo Cabang Cepu periode 2022/2023. Pelaku  berinisial YBN yang menjabat sebagai supervisor.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko mengungkapkan, ada 26 nasabah yang menjadi korban dalam kasus ini dengan kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.

“Tersangka sudah ditahan sejak Selasa 4 Juli 2023 kemarin,” ujarnya.

Jatmiko menambahkan, YBS ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Juni 2023 dan disangkakan dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Selanjutnya,  pada Selasa 4 Juli 2023 sekira pukul 13.30 dilakukan pemeriksaan, setelah itu langsung ditahan.

“Kita tahan, dalam tahap penyidikan berdasarkan sprindik tanggal 26 Juni 2023,” jelasnya. 

Dia menyebutkan, hasil dari penyalahgunaan dana nasabah ini digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

“Kerugian yang sudah dihitung Rp 1,5 M. Digunakan untuk kepentingan pribadi. Korban sekitar 26 nasabah. Periode Desember 2022-Maret 2023. Sekitar 4 bulan,” terangnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)