JEPARA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara memberikan waktu kepada partai politik (parpol) untuk memperbaiki dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) yang belum memenuhi syarat hingga 9 Juli 2023.
Akan tetapi hingga Rabu, 5 Juli 2023, KPU belum menerima pengajuan perbaikan berkas bacaleg Jepara yang belum memenuhi syarat (BMS).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Jepara, Muhammadun.
“Sampai saat ini belum ada yang mengajukan perbaikan. Ini nanti diketahui saat parpol sudah mengajukan ke KPU. Seperti dulu saat sebelum perbaikan,” kata Muhammadun, pada Rabu, 5 Juli 2023.
KPU Jepara Sebut Masa Perbaikan Berkas Bacaleg Maksimal 9 Juli 2023
Ia menyatakan, berdasarkan hasil verifikasi administrasi (vermin) awal/sebelum masa perbaikan, terdapat 78 persen dari 687 bacaleg Jepara yang belum memenuhi syarat.
“Hasil verifikasi administrasi awal dari 687 bacaleg, 78 persen BMS. Sekarang masih masa pengajuan perbaikan sampai 9 Juli pukul 23.59,” ucapnya.
Setelah itu, lanjut Muhammadun, KPU akan melaksanakan masa verifikasi administrasi perbaikan pada 10 Juli-6 Agustus.
“Parpol saat ini sedang intensif komunikasi ke KPU melalui layanan Helpdesk Pencalonan di KPU Jepara terkait perbaikan-perbaikan dokumen bacaleg. Perbaikan dokumen diunggah melalui Silon,” tuturnya.
Sebelumnya, KPU Jepara telah menyampaikan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara kepada partai politik peserta Pemilu 2024 pada Sabtu, 24 Juni 2023.
KPU menyampaikan hasil verifikasi administrasi tersebut melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). KPU juga menyampaikan salinannya dalam bentuk fisik kepada parpol di Aula KPU Jepara di hari yang sama.
Muhammadun menuturkan, penyampaian hasil verifikasi administrasi kepada parpol itu dilakukan setelah KPU Jepara selesai melakukan verifikasi administrasi terhadap semua bakal calon anggota DPRD Jepara dari semua partai politik dalam rentang 15 Mei-23 Juni 2023.
“Hasil verifikasi administrasi itu kami sampaikan ke Parpol melalui Silon. Selain itu, kami komunikasikan kepada tiap parpol yang konsultasi melalui Helpdesk Pencalonan. Ada dokumen-dokumen bakal calon anggota DPRD yang diajukan parpol dengan status belum memenuhi syarat. Terhadap dokumen persyaratan bakal calon yang belum memenuhi syarat, parpol memiliki waktu untuk memperbaikinya pada 26 Juni-9 Juli 2023,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sebelum penyampaian hasil verifikasi administrasi, pada 17 Juni 2023 KPU juga sudah mengundang parpol peserta Pemilu 2024 di Jepara terkait hal-hal yang harus dipenuhi parpol di masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.
“Di antara yang kami sampaikan adalah masa perbaikan maksimal sampai 9 Juli 2023. Jika parpol mengganti bakal calon di masa pengajuan perbaikan, maka dokumen bakal calon pengganti yang diunggah di Silon sudah harus benar dan lengkap,” ujarnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)