KUDUS, Lingkar.news – Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah telah menggulirkan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di tahun ini.
Ketua Pansus III DPRD Kudus, Sutejo melalui anggotanya Sadiyanto menyebut, salah satu Ranperda yang saat ini tengah fokus dikerjakan ialah mengenai Bantuan Hukum bagi Warga Miskin.
“Kita lihat selama ini masyarakat kurang mampu kan selalu terdapat kendala saat terkena hukum. Kami berusaha hadir dan membantu mansyarakat untuk mendapat belaan jika terkena musibah,” kata Sadiyanto, saat ditemui di ruang fraksi DPRD Kudus pada Senin, 22 Mei 2023.
Sadiyanto menyebut, Ranperda Bantuan Hukum bagi Warga Miskin bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang kurang mampu. Terlebih, tambahnya, usulan ini merupakan inisiatif langsung dari DPRD Kudus.
“Jika ada pos hukum dan organisasi bantuan hukum (OBH), tentunya mereka sedikit lega dan terbantukan. Karena selama ini kendala mereka saat terkena hukum kan, pada siapa yang mendampingi mereka dan faktor biayanya,” ungkapnya.
Anggota Komisi C DPRD Kudus ini mengaku, pada pembelaan ini nantinya terdapat kategori dan persyaratan kemiskinan yang dituangkan dalam pasal-pasal. Jadi, bukan berarti apapun bisa mendapatkan bantuan hukum.
“Adapun contoh yang dapat diperbantukan dengan Ranperda ini, salah satunya seperti sengketa tanah orang miskin dengan pihak perusahaan. Sedangkan kategori warga miskin yang mau minta bantuan, harus meminta surat dari pemerintah desa sebagai syarat pembuktiannya,” paparnya.
Ia menambahkan, Pansus III akan mengoptimalkan pembahasan yang akan dilaksanakan lagi nantinya, guna membahas lebih lanjut mengenai bantuan hukum ini.
“Kami akan mengusulkan seperti biaya yang semula Rp 1,5 juta saat ini menjadi Rp 4 juta agar lebih maksimal, karena proses seperti ini biasanya juga panjang seperti melalui banding, persidangan hingga pengawalan. Itu yang saat ini kami perjuangkan,” jelasnya.
Pihaknya berharap, dengan adanya Ranperda tersebut bisa untuk mendampingi permasalahan bagi masyarakat miskin. Baik dari non litigasi maupun litigasi, bahkan mampu diselesaikan hingga inkrah atau selesai.
“Kalau sampai persidangan kan mengeluarkan biaya yang banyak. Maka harus dioptimalkan jika terkena masalah hukum bisa mendapat pendampingan sampai selesai masalahnya,” tandasnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Koran Lingkar)