BLORA, Lingkarjateng.id – Korban kasus pertanahan asal Blora, Sri Budiyono mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan RI, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD. Selain itu, korban juga mengajukan surat permintaan atensi kepada Ketua Komisi 3 DPR RI agar perkara yang dialaminya di tangani dengan profesional, sesuai slogan Polri yang presisi.
Sri Budiyono mengaku langkah ini terpaksa diambilnya karena kasus yang dialaminya ini dinilai berjalan lambat. Padahal sudah berjalan selama 1 tahun 6 bulan. Selain itu, meski sudah ada penerapan tersangka, namun belum dilakukan penahanan dan tidak segera dilimpahkan ke Penuntut Umum.
“Benar, saya sudah berkirim surat kepada Bapak Menkopolhukam. Perihal permohonan perlindungan hukum dan monitoring perkara pidana yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jateng terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan akta autentik palsu sesuai pasal 378 KUHP dan 372 KUHP serta pasal 264 KUHP dan 266 KUHP,” terangnya.
Kerjasama Pemanfaatan Tanah Wonorejo Blora Deal, Ribuan Warga Daftarkan Hak Guna Bangunan
Sri Budiyono menambahkan, dirinya juga mengajukan surat ke Ketua Komisi 3 DPR RI permintaan atensi agar perkara ini di tangani dengan profesional. Sesuai selogan Polri yang presisi.
Tujuan diajukannya permohonan perlindungan hukum kepada Menkopolhukam ini tak lain demi keadilan dalam memperjuangkan hak hukum. Memperjuangkan keadilan.
“Saya selaku korban berharap bisa mendapatkan perlindungan hukum dari Bapak Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan. Diberikan perhatian dan atensi yang cukup atas berjalannya proses hukum yang saat ini sedang saya hadapi, baik terkait proses pidananya maupun perdatanya,” bebernya.
Selain itu, surat yang diajukan itu demi keadilan agar hukum benar-benar bisa ditegakkan.
“Korban benar-benar diposisikan sebagai korban dan pelaku tindak pidana juga diposisikan sebagai pelaku. Bukan malah selainnya. Korban diposisikan sebagai yang bersalah dan pelaku sebagai yang benar,” tuturnya.
Diketahui bersama, pada tanggal 7 Desember 2021, Sri Budiyono telah melaporkan 2 warga Blora atas dugaan terjadinya tindak pidana terkait persoalan mafia tanah (membuat, memasukkan, menggunakan keterangan palsu dalam sebuah akta otentik yang berupa Akta Jual Beli Nomor 1767/2020, tertanggal 30 Desember 2020, yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT EE, yang menerangkan perihal adanya jual beli tanah antara dirinya dengan AA). Atas laporan tersebut, Abdullah Aminudin, dan Elizabeth Estiningsih, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. (Lingkar Network | Subekan – Lingkarjateng.id)