REMBANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mengeluarkan aturan dalam bentuk Instruksi Bupati terkait jam operasional usaha selama Ramadhan. Salah satu poin yang tercantum yaitu jam tutup pelaku usaha warung kopi (warkop) dan larangan membunyikan musik.
Kebijakan tersebut dalam rangka menjaga ketertiban, kenyamanan, keharmonisan kehidupan sosial masyarakat selama bulan suci Ramadhan.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz, dalam surat instruksinya mengatakan bahwa pelaku usaha warkop dilarang membunyikan musik dan harus tutup maksimal pukul 21.00 WIB. Saat jam buka, warkop juga diharuskan memasang tirai sebagai wujud toleransi terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
“Tidak diperbolehkan menjual minuman yang mengandung alkohol dan melaksanakan kegiatan yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme,” ujarnya.
Sementara, untuk pelaku usaha pariwisata kafe dan karaoke harus tutup mulai dua hari sebelum bulan Ramadhan sampai sepuluh hari setelah 1 Syawal 1444 Hijriah.
Pemkab Rembang juga mengatur jam buka dan tutup pelaku usaha permainan dan ketangkasan atau playstation, biliard, serta rumah game online. Pelaku usaha yang dimaksud, boleh buka pukul 13.00 sampai 17.00 WIB.
Sedangkan pelaku usaha restoran, rumah makan, kedai minum, pusat penjualan makanan harus memasang tirai penutup. Kegiatan operasional usaha pariwisata penyediaan akomodasi meliputi hotel, pondok wisata dan akomodasi lainnya dilarang menjual minuman keras dan melakukan kegiatan pornoaksi, pornografi dan erotisme.
Guna memastikan instruksi bupati itu terlaksana, Satpol PP Rembang berwenang melakukan penertiban dan penindakan jika ditemui pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat, Muhammad Rohim, menyampaikan sudah mensosialisasikan instruksi Bupati itu kepada para pelaku usaha terkait. Pihaknya juga mengimbau agar semuanya mau mentaati surat edaran pengaturan operasional usaha selama Ramadhan.
“Sebelum puasa, kita bersama Polres juga rutin menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat). Operasi juga kita lakukan selama bulan Ramadhan,” ujar Rohim.
Bagi pelaku usaha yang melanggar aturan, lanjut Rohim, maka akan diberi sanksi.
“Jika ada warung yang jual miras, ya kita sita. Ada kafe karaoke yang ternyata masih beroperasi, ya kita tutup,” tegasnya. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)