REMBANG, Lingkarjateng.id – Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Rembang bakal dikenai pajak dengan nominal yang lebih tinggi ketimbang tambang legal. Hal itu dimaksudkan agar memberi pemberatan kepada para penambang ilegal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin menyampaikan tambang ilegal yang berada di wilayah Rembang akan dikenakan pajak progresif, yakni penerapan tarif pajak lebih besar dari tarif pajak tambang legal.
“Tambang yang tidak berizin, masa tidak dikenai (biaya) apa-apa. Kalau saya pribadi harus ada pajak progresif. Pajak pemberatan. Biar tidak diulang kembali,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, wacana penarikan pajak tambang ilegal tersebut tidak dimasukan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang telah disahkan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Namun terkait pajak progresif tersebut, saat ini masih menunggu persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selaku perwakilan pemerintah pusat.
“Sehingga nantinya, akan ada regulasi tersendiri yang mengatur hal ini,” imbuhnya.
Fahrudin menegaskan pemberlakuan kebijakan ini, bukan berarti Pemkab (Pemerintah Kabupaten) serta merta membiarkan aktivitas tambang ilegal. Tetapi setelah ditarik pajak, tambang-tambang tersebut diminta untuk mengurus legalitas.
“Yang jelas bukan dilegalkan. Ditarik (biaya) saja. Tapi setelah itu harus dilegalkan,” ujarnya.
Kebijakan penarikan pajak tersebut menurut Fahrudin akan dimulai dilaksanakan pada tahun ini. Namun saat ini, pihaknya baru berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah tentang jumlah tambang legal di Rembang.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Rembang telah membahas mekanisme penarikan pajak pertambangan bersama universitas Universitas Gadjah Mada (UGM). Hasilnya, Pemkab diperbolehkan menarik pajak kepada penambang berizin maupun tak berizin. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Lingkarjateng.id)