SEMARANG, Lingkarjateng.id – Mulai tahun 2024 ini, Uji KIR kendaraan bermotor diberlakukan gratis. Program tersebut berlaku secara nasional, termasuk di Kabupaten Semarang.Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang, Tri Martono kepada Lingkar mengungkapkan bahwa, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.
“Bahwa disebutkan tidak hanya terkait dengan KIR saja, tapi ada juga disebutkan soal retribusi terminal, trayek itu juga untuk digratiskan atau tidak berbayar,” katanya kepada Lingkar, Selasa, 16 Januari 2024.Oleh sebab itu, Uji KIR kendaraan bermotor juga mulai digratiskan di Kabupaten Semarang.
“Berkaitan dengan itu kita harus menyesuaikan, artinya sejak 1 Januari 2024 kita sudah tidak memungut retribusi khususnya di uji dan trayek, termasuk juga yang retribusi terminal kita sudah tidak memungut lagi,” bebernya.Tidak hanya itu, Tri Martono juga menyampaikan bahwa Dishub Kabupaten Semarang sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat, khususnya pemohon pelayanan terkait dengan KIR, retribusi terminal, dan trayek tersebut.“Inikan baru awal ya, harapannya tentu dengan tidak ditarik retribusi atau digratiskannya tiga layanan tadi khususnya KIR tentu harapan dari Kementerian Perhubungan dan pemerintah yang membidangi itu ada semacam jaminan keselamatan untuk kendaraan penumpang maupun kendaraan barang,” tegas Tri Martono.
Saat ini di setiap titik lokasi Uji juga sudah dipasangkan pengumuman terkait gratisnya Uji ketiga hal tersebut, yakni KIR, trayek, dan terminal.“Harapannya masyarakat tahu dan juga ikut mengawasi, dan perkembangnnya secara kasat mata secara berjalan, diantrian Uji sangat banyak pada pagi hari, artinya pemohon Uji ini mulai banyak dengan digratiskannya Uji tiga hal tersebut. Tidak ada kendala apapun dalam pelaksanaan dan sosialisasinya,” imbuh Tri Martono.
Adapun terkait pemeliharaan alat Uji, pihaknya mengatakan nantinya akan dibutuhkan dana yang bersumber dari APBD, tapi menurutnya dengan adanya penggratisan tersebut maka akan ada kompensasi dari pajak kendaraan bermotor.“Jadi ada pembagiannya, 60 persennya untuk Pemkab Semarang dan 40 persennya untuk Pemprov Jawa Tengah. Tentu harapannya dengan 60 persen yang kita terima dari pajak kendaraan bermotor itu 10 persennya bisa untuk sarpras transportasi atau hal-hal yang kita perlukan dan butuhkan,” sebutnya.
Akan tetapi, pembebasan retribusi di terminal itu Dishub masih mengharapkan untuk bisa tidak digratiskan.“Karena jelas, dampaknya akan ada pada operasional, dan kami juga harus menyesuaikan dengan personil yang ada di terminal kita, sekarang gimana mau apa, kalau kemarin mereka bertugas menarik retribusi kita tempatkan disana, tapi karena sudah tidak berbayar jadi personil kita yang ada di terminal ini kita tarik sebagian di kantor dan disesuaikan dengan tugas-tugas lain,” jelasnya.
Pihaknya pun berharap program ini dapat meningkatkan ketertiban bagi tiap pengguna jalan, utamanya kendaraan angkutan barang dan penumpang.“Dengan kendaraan itu sudah di Uji artinya ada jaminan keselamatan untuk kendaraan tersebut baik kendaraan angkutan barang dan penumpang. Kemudian, kaitannya dengan trayek, itu harapannya bisa tertib dalam rangka baik itu perpanjangan tahunan atau lima tahunan itu bisa lebih tertib,” bebernya.
Selain itu, untuk menjamin keselamatan, mengingat banyak peristiwa kecelakaan di Kabupaten Semarang.“Memang ini tujuannya untuk jaminan keselamatan terkait kendaraan umum barang dan penumpang diharapkan juga bisa menurunkan angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan barang dan penumpang khususnya yang terjadi di Kabupaten Semarang, tapi tetap nanti kita evaluasi,” pungkasnya.(Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)