REMBANG, Lingkarjateng.id – Belasan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana batas waktu yang telah ditentukan.
Setiap penyelenggara negara, termasuk anggota legislatif, wajib menyerahkan LHKPN sesuai aturan yang berlaku sebagai bentuk akuntabilitas bagi penyelenggara negara dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya secara terbuka.
Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 disebutkan bahwa LHKPN wajib disampaikan secara periodik setahun sekali per tanggal 31 Desember tahun laporan dan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Namun di Kabupaten Rembang masiha da belasan pejabat negara yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan per 31 Maret 2024. Termasuk Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Supadi, dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Ridwan.
Sekretaris DPRD Rembang, Nur Purnomo, menyatakan bahwa saat ini total ada 13 anggota DPRD Rembang yang belum melaporkan harta kekayaan.
Pihaknya mengaku sudah mengingatkan kepada para anggota DPRD Rembang untuk melaksanakan kewajibannya yaitu melaporkan harta kekayaan kepada KPK.
“Terkait hal tersebut, kami sudah mengingatkan melalui pimpinan DPRD Rembang terkait kewajiban LHKPN pada Januari di setiap periode,” ucap ujarnya.
Pihaknya berjanji akan segera melayangkan surat resmi kepada anggota DPRD Kabupaten Rembang yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Lingkar Network | Vicky Rio – Lingkarjateng.id)