REMBANG, Lingkarjateng.id – Bisnis properti jual beli tanah kavlingan di Kabupaten Rembang banyak menuai permasalahan. Salah satu korbannya adalah Endang Setyowati (47) warga Desa Pantiharjo, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang.
Sebelumnya, Endang membeli empat kavling tanah di Desa Ngotet, Kecamatan Rembang dengan total harga Rp 215 juta. Pihaknya memberikan uang muka (DP) Rp 4 juta.
Pada Mei 2021, Endang diminta melunasi DP sebanyak Rp 20 juta per kavling. Setelah dilunasi kemudian penandatanganan surat perjanjian jika sertifikat tanah akan diserahkan pada Desember 2022.
“Tapi kenyataannya sampai sekarang, 2023 bulan Oktober sertifikat itu tidak ada kepastiannya,” imbuhnya.
Sejauh ini hanya janji-janji palsu dari pihak pengembang. Merasa tertipu, Endang menunjuk kuasa hukum dengan harapan uang DP dapat dikembalikan.
“Kita sempat ditawari tukar guling sama tanah di tempat lain, tapi syaratnya harus melunasi tanah saya (empat kavling yang sudah di DP) dulu. Saya tidak setuju karena sertifikatnya saja belum ada kok disuruh melunasi,” ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Endang, Abdul Mun’im menyebut pihak pengembang telah mengingkari perjanjian jual beli tanah kavlingan yang sudah disetujui.
“Saya akan melakukan klarifikasi kepada pihak pengembang dulu sebelum melakukan langkah hukum. Baik itu somasi pertama dan kedua, atau nanti yang terburuk, kita melakukan aduan (Polisi). Dugaan dalam perkara ini adalah 378 KUHP,” jelasnya.
Munim membeberkan, jual beli properti di Kabupaten Rembang memang kerap menuai permasalahan. Dalam setahun saja dirinya sudah menangani empat perkara serupa dengan pengembang yang berbeda. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Lingkarjateng.id)