Senangnya Penyandang Disabilitas Sukses Jajal Lintasan Baru Ujian Praktik SIM C di Rembang

REMBANG, Lingkarjateng.id – Satlantas Polres Rembang juga mulai menerapkan ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara sepeda motor dalam bentuk lintasan ‘S’, Senin, 7 Agustus 2023.  Lintasan tersebut sekaligus menghapus trek atau lintasan ujian SIM C memakai zig-zag dan angka 8. Kesempatan ini bahkan disambut positif penyandang disabilitas di Rembang.

Sosialisasi dan uji coba penerapan lintasan baru itu diberikan kepada siswa sekolah, pengendara ojek online (ojol), masyarakat umum dan penyandang disabilitas. Masing-masing perwakilan menjajal sirkuit ujian praktik SIM yang baru dengan lancar tanpa terkendala. 

Salah satu penyandang disabilitas dari Desa Kemadu Kecamatan Sulang, Ahmad Yanto mengaku lintasan ujian praktek SIM kali ini jauh lebih mudah jika dibandingkan lintasan zig-zag dan angka 8. Menurutnya, belokan pada sirkuit ujian praktik SIM bisa dengan mudah dilintasi, apalagi bagi dirinya yang menggunakan kendaraan yang dimodifikasi menjadi roda 3. 

“Tadi saya sudah mencoba ujian pembuatan SIM di arena yang terbaru ini, ternyata mudah, gampang. Dulu juga pernah ikut ujian SIM, tapi lebih mudah yang terbaru ini,” ungkapnya. 

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Rembang AKP Dwi Panji Lestari menyampaikan, pembuatan sirkuit ujian praktek SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor nomor 105 tahun 2023. Pembaharuan ini mulai berlaku 7 Agustus 2023.

“Jadi yang semula ada bentuk angka 8 dan zig-zag itu tidak ada dan dihapus. Digantikan dengan leter S dan bentuk seperti dibelakang ini,” ucapnya.

Pihaknya mengungkapkan, desain sirkuit anyar tersebut memang disesuaikan dengan kondisi jalan yang memang sering dijumpai di Indonesia. Tidak hanya melintas, pemohon SIM juga harus mematuhi aturan yang ditetapkan dalam ujian sirkuit tersebut.

“Jadi ada titik-titik pengereman tersendiri yang harus menggunakan rem. Namun khusus untuk di tikungan memang sesuai untuk peruntukannya tidak direm. Nanti ada indikatornya menyala jika tidak di titik rem tapi di rem, memang ada ketentuannya seperti itu,” bebernya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Lingkarjateng.id)