REMBANG, Lingkarjateng.id – Aturan soal pembelian gas LPG 3 kilogram menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun untuk di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah pembelian tanpa KTP masih bisa dilakukan.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Rembang Mahfudz menyampaikan, pembelian gas LPG 3 kilogram di Kabupaten Rembang masih seperti biasanya. Artinya warga masih bisa membeli gas LPG 3 kilogram tanpa KTP.
Sebab pembelian gas LPG 3 kilogram menggunakan KTP di Kabupaten Rembang masih dalam tahap pendataan Nomor Induk Penduduk (NIK). Dan belum bisa dipastikan kapan aturan tersebut akan ditetapkan di Kabupaten Rembang.
“Yang mau beli, tapi dia belum masuk data tetap masih dilayani. Jadi sekarang belum dilaksanakan rencana yang baru. Cuma baru pada tahap pendataan. Belum ada efektif berlakunya,” imbuhnya.
Disebutkannya pendataan NIK bersumber dari dua data, meliputi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data dari agen dan pangkalan gas LPG 3 kilogram. Dari data tersebut nantinya akan menjadi data terpadu.
Dirinya mengungkapkan, ada total 9 agen gas LPG 3 kilogram di Kabupaten Rembang, sedangkan pangkalannya sebanyak 300 lebih.
“Dari data itu kemudian jadi data terpadu oleh sistem secara nasional, jadi semuanya yang didata oleh agen pangkalan atau yang berbasis DTKS,” ujarnya.
Dirinya berharap melalui program subsidi tepat seperti ini bisa seperti membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU. Artinya warga yang tergolong mampu tidak bisa memanfaatkan subsidi yang diperuntukkan untuk warga tidak mampu.
“Jika itu sudah diberlakukan, misalnya nanti dia tidak miskin akan tersortir oleh sistem. Tapi ini sementara semuanya di data dulu, nanti sistem yang menentukan siapa yang berhak memanfaatkannya,” pungkasnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Lingkarjateng.id)