REMBANG, Lingkarjateng.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang mendorong Perangkat Desa dan Kepala Desa (Kades) menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, banyak manfaat yang bisa didapatkan, utamanya pada jaminan hari tua (JHT).
Kepala Dinpermades Rembang Slamet Haryanto menyampaikan, Perangkat Desa dan Kades memang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun hanya pada program jaminan kematian dan kecelakaan kerja.
Sementara untuk program jaminan hari tua (JHT) hanya dimiliki oleh Kades. Sehingga pihaknya mendorong agar Perangkat Desa juga tercover program JHT.
“Ini kita dorong supaya para Perangkat Desa juga mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan khususnya yang JHT,” kata dia.
Tidak hanya Perangkat Desa dan Kepala Desa, lanjut dia, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) saat ini juga sudah tercover manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya, pihaknya akan menyasar Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) agar tercover jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bahkan program BPJS Ketenagakerjaan hingga ke tingkat RT/RW itu telah disusun ke dalam Peraturan Bupati (Perbup). Dalam waktu dekat, Perbup tersebut bakal dirilis setelah ditandatangani oleh Bupati Rembang.
“Kita kembangkan lagi ke RT-RW. Peraturan Bupati juga sudah kita susun dan tinggal menunggu tanda tangan Bupati, termasuk untuk melindungi para pejabat RT dan RW supaya terproteksi melalui BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, delapan Kepala Desa yang purna tugas telah menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan melalui program JHT. Masing-masing Kades mendapatkan JHT sebesar Rp 20 jutaan. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Lingkarjateng.id)