REMBANG, Lingkarjateng.id – Banyaknya pelajar yang tidak mematuhi peraturan berlalu lintas menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Fasilitas kendaraan antar jemput dinilai bisa menjadi salah satu alternatif untuk permasalahan itu.
Asisten 1 bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Rembang, Agus Salim, Senin, 30 Oktober 2023 mengatakan pihaknya sudah menugaskan kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rembang (Dindikpora) agar ketika rapat Musyawarah Kerja, kepala sekolah bisa menghadirkan pihak Kepolisian Resort atau Kepolisian Sektor. Tujuannya agar kepolisian bisa menyosialisasikan peraturan berlalu lintas.
“Biar secara berjenjang kepala sekolah menyampaikan kepada teman-teman guru yang ada di sekolahnya. Sehingga anak-anak diberikan bimbingan terkait masalah berlalu lintas,” imbuhnya.
Agus Salim menjelaskan di daerah pinggiran masih banyak anak-anak sekolah di bawah umur yang memakai kendaraan sendiri. Hal itu juga bukan tanpa sebab, kesulitan adanya transportasi ke sekolah dan kesibukan orang tua yang tidak bisa mengantar jadi salah satu alasannya.
Akibat dari faktor- faktor tersebut, orang tua memberikan fasilitas kendaraan kepada anak-anak. Sehingga hal itu menyalahi aturan dalam berlalu lintas.
Sementara menurut Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, anak-anak diperbolehkan mengendarai motor setelah berusia 17 tahun dengan bukti memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Ketika ditanya tentang kemungkinan pengadaan bus sekolah sebagai fasilitas antar jemput pelajar ke sekolah, menurut Agus Salim, akan dikaji. Karena dulu pernah ada pengadaan truk ke sekolah dan sudah beroperasi, namun ternyata terlalu berat di operasional.
“Dulu kan pernah mengadakan angkutan untuk anak sekolah dalam bentuk truk. Cuman waktu itu, kurang berjalan dengan baik. Operasionalnya tinggi, dikembalikan lagi ke pemkab,” ujarnya.
Agus Salim mengungkapkan, pihaknya akan mengkaji pengadaan kendaraan antar jemput siswa dengan cara sewa. Langkah ini sebagai bentuk hadirnya pemerintah dalam memfasilitasi pelajar supaya pergi dan pulang ke sekolah secara aman.
Hal ini juga sebagai bentuk keprihatinan setelah peristiwa pelajar yang tewas akibat terlibat kecelakaan, juga menyusul video viral yang merekam pelajar ketika pulang sekolah bergelantungan di belakang bus. Kebiasaan ini tentu membahayakan keselamatan para pelajar dan pemakai jalan lainnya. (Lingkar Network| R Teguh Wibowo – Lingkarjateng.id)