REMBANG, Lingkarjateng.id – Dua tersangka penipuan dan penggelapan dana sudah bebas. Sebelumnya tersangka ditahan di Polres Rembang. Setelah penangguhan penahanan yang diajukan tersangka dikabulkan oleh Polres Rembang.
Masing-masing tersangka pelaku berinisial ZI (57) dan EA (48) merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Keduanya merupakan warga Kecamatan Rembang.
Dikabulkannya penangguhan kedua tersangka tersebut membuat korban, Dwi Nurdianto (41) warga Desa Panohan, Kecamatan Gunem tak terima.
“Menurut saya kurang memuaskan (kinerja penyidik) kepada saya sebagai pelapor. Ya kecewa,” ucapnya.
Sebelumnya, tersangka EA meminjam uang sebesar Rp. 140 juta kepada Nurdianto untuk keperluan mendanai proyek. EA bersama Nurdianto menandatangani surat perjanjian yang berisi pengembalian uang pada satu minggu setelah meminjam.
Namun selama seminggu lebih, EA tak kunjung mengembalikan uang. Alhasil Nurdianto terpaksa mengambil sertifikat rumah yang ditempati EA. Namun ternyata sertifikat rumah sudah digadai ke koperasi.
“Jadi saya ya harus menebus sertifikat rumah itu di koperasi. Saya harus keluar uang lagi Rp 50 juta,” bebernya.
Setelah EA bersama ZI ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Juni kemarin, sertifikat tanah yang telah ditebusnya dibawa Polres Rembang sebagai barang bukti.
Kondisi tersebut diperparah ketika dirinya mendapat kabar jika EA dan rekannya sudah bebas berkeliaran setelah permintaan penangguhan disetujui oleh Polres Rembang. Padahal sejauh ini berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Saya tanya kepada salah satu penyidik Polres. Baru mereka cerita kalau (tersangka) sudah keluar, alasannya tahanan luar bilangnya. Saya kecewa. Berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan juga dikembalikan ke Polres katanya masih kurang lengkap,” ujarnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Lingkarjateng.id)