Pemkab Rembang Buka 2.953 Lowongan PPPK, Paling Banyak Formasi Tenaga Teknis

REMBANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang masih menunggu jadwal rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tahun ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menetapkan 2.953 usulan formasi PPPK di Kabupaten Rembang. Hal itu tertuang dalam surat keputusan nomor 347, 348, dan 349 yang menjadi panduan utama bagi pelaksanaan seleksi PPPK di berbagai instansi pemerintahan.

Adapun formasi tersebut terdiri dari 491 guru, 78 tenaga kesehatan, dan 2.384 tenaga teknis. Namun, untuk jadwal pelaksanaannya sendiri, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang masih menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

“Kalau tahun ini PPPK Kabupaten Rembang untuk alokasi yang sudah disetujui itu kan 2.953. Ini kita tidak tahu, intinya untuk penjadwalan itu kan dari pusat. Kita masih menunggu dari BKN,” ujar Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro, pada Selasa, 10 September 2024.

Ia menjelaskan bahwa khusus untuk formasi PPPK guru, lulusan PPG Prajabatan yang belum mengabdi di sekolah, diperbolehkan untuk mendaftar. Namun, kata Miftachul, mereka akan masuk di prioritas terakhir yakni prioritas kelima.

“Baik itu di swasta atau negeri, selama lulus PPG itu bisa untuk mendaftar, tapi masuk di prioritas kelima,” jelasnya.

Sebagai informasi, prioritas pertama rekrutmen PPPK guru diberikan kepada pelamar yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional (JF) guru di instansi daerah pada tahun 2021 namun belum penempatan.

Kemudian, prioritas kedua diberikan kepada guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK II) yang terdaftar di pangkalan data eks THK II pada BKN dan masih aktif mengajar di instansi pemerintah.

Prioritas ketiga diperuntukkan bagi guru non-ASN yang terdaftar dalam database non-ASN BKN yang masih aktif mengajar di instansi pemerintah.

Untuk prioritas keempat yakni guru non-ASN di sekolah negeri yang aktif mengajar selama setidaknya dua tahun atau empat semester berturut-turut di instansi tempat mereka mendaftar. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)