Pemkab Rembang akan Perpanjang Jabatan Anggota BPD hingga 2026

REMBANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang akan memperpanjang masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga 2026 mendatang.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto, pada Senin, 21 Oktober 2024.

“Memang ada pengukuhan kembali untuk BPD. Insyaallah pengukuhan bulan November besok,” ucapnya.

Slamet mengungkapkan bahwa perpanjangan tersebut dilakukan menyusul adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) selama dua tahun.

Hal itu juga untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam peraturan tersebut, perpanjangan masa jabatan tidak hanya berlaku bagi kades saja, tetapi juga untuk anggota BPD.

Saat ini, kata Slamet, Dispermades Rembang telah menyiapkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan BPD. Hanya saja, pihaknya masih menunggu tanda tangan dari Bupati Rembang, Abdul Hafidz.

“Ini SK sudah siap. Ketika SK sudah ditandatangani semuanya, November insyaallah langsung pengukuhan,” jelasnya.

Sebelumnya, pada Juni 2024, Pemkab Rembang telah menggelar pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun kepada 277 kades di Pendopo Museum Kartini. Pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kades tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Hafidz. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)