REMBANG, Lingkarjateng.id – Pihak pabrik tas PT Heng Xuan Internasional di Desa Pasar Banggi, Rembang akhirnya mau membayar hak-hak puluhan pekerja yang diputus hubungan kerja (PHK). Hal itu setelah berlangsung mediasi ke 3 di Kantor Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang, Kamis, 9 November 2023.
Kepala Bidang Hubungan Industri Dan Jaminan Sosial Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Rembang , Teguh Maryadi, Jumat, 10 November 2023 menyampaikan, direktur pabrik tas asal China yang hadir dalam mediasi tersebut menyanggupi pembayaran hak buruh yang di-PHK sebanyak 70 an orang.
Artinya pihak pabrik setuju membayarkan hak pekerja dengan total uang sekira Rp 85 Juta. Padahal pada mediasi sebelumnya, pihak pabrik enggan membayarkan kompensasi pekerja dengan masa percobaan 3 bulan.
“Waktu mediasi kedua kemarin kan belum deal, lha ini semua sudah sepakat,” terangnya.
Teguh menjelaskan, bagi pekerja yang berstatus masa percobaan 3 bulan dan baru bekerja 2 bulan akan menerima pesangon 1 kali gaji dan kompensasi, kisaran Rp 2,5 Juta.
Sedangkan pekerja yang sudah selesai 3 bulan masa percobaan akan menerima kompensasi saja sebesar Rp 504 ribu. Kemudian buruh dengan masa kontrak 1 tahun memperoleh pesangon dan kompensasi yang kisarannya mencapai Rp 2,5 Juta.
Menurutnya hak-hak pekerja memang wajib diberikan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan. Namun terkait PHK, itu merupakan kewenangan dari perusahaan.
“Alhamdulillah negosiasi kami membuahkan hasil. Pembayaran berlangsung hari ini di Kantor Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja,” kata Teguh.
Teguh mengungkapkan sebenarnya buruh tidak fokus pada kompensasi. Melainkan tetap ingin dipekerjakan kembali di pabrik tas tersebut.
Ia pun menilai kondisi tersebut menyulitkan, karena keputusan PHK merupakan kewenangan penuh manajemen perusahaan. Instansinya sebatas mengawal pembayaran kompensasi dan gaji korban PHK.
“Sebenarnya tuntutan buruh bukan kompensasi, namun ingin tetap bekerja di pabrik tas,” tandasnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Lingkarjateng.id)