REMBANG, Lingkarjateng.id – Rombongan massa yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Desa Pandangan Kulon, Kecamatan Kragan menggeruduk balai desa setempat, Senin, 29 Mei 2023. Mereka menuntut agar bendahara desa dicopot dari jabatannya.
Para warga yang unjuk rasa ini mulanya melakukan aksi dengan jalan kaki menuju balai desa. Mereka membawa sejumlah poster dengan tulisan bernada kecaman terhadap ulah oknum pamong desa itu hingga tuntutan pencopotan.
Salah satu tokoh masyarakat desa setempat, Agus Mursidi menyampaikan, aksi yang dilakukan warga ini merupakan buntut dari dugaan kasus asusila oleh salah satu oknum perangkat desa (Perades) setempat berinisial N. Bahkan, sejumlah bukti berupa foto-foto syur sudah tersebar melalui pesan berantai WhatsApp.
“Mewakili warga di sini, kami menuntut agar oknum perangkat desa berinisial N ini mengundurkan diri atau dimundurkan oleh pihak desa. Karena ini (tindakan asusila) sudah meresahkan warga. Ini juga mencemarkan nama baik desa,” bebernya.
Sementara Kepala Desa setempat melalui Sekretaris Desa, Abdul Hakim mengatakan dari hasil pertemuan dengan warga, pihaknya akan segera membahas tuntutan warga. Ia juga mengaku akan menyampaikannya terlebih dahulu kepada kepala desa yang sedang dinas di luar kota.
“Dari hasil audiensi tadi salah satu tuntutannya N ini diminta mengundurkan diri atau dimundurkan diri dari jabatannya. Sementara ini karena Kadesnya sedang di luar kota, makan kami akan laporkan nanti dan akan segera kita bahas,” terang Hakim.
Suami N, dengan inisial Y menjelaskan, dugaan kasus perselingkuhan yang dilakukan sang istri dengan salah satu oknum pegawai sudah berlangsung sekitar Februari lalu. Saat itu dirinya mendapati pesan WhatsApp dari istri salah satu oknum pegawai Kecamatan Kragan kepada N. Dari situ Y mengetahui dan mengungkap pesan itu berisi hujatan dan foto syur N.
“19 Februari jam dua lebih lima belas, kemudian saya buka itu HP istri saya itu mendapat cemoohan atau istilah Jawanya blancoan. Saya tunggu sampai pagi, saya tanyai istri saya awalnya tidak mengaku, saya tunjukkan pesan di HP-nya baru mengakui. Dia melakukannya (perselingkuhan) tiga kali di hotel,” pungkasnya.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 281 hingga 302 KUHP, beberapa tindakan asusila yaitu pelecehan atau cabul, perzinaan, pemerkosaan, perdagangan anak di bawah umur, penganiayaan terhadap hewan, dan seterusnya. Atas tindakan ini, menurut Pasal 281 KHUP, baik pelaku, siapapun, terancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan dan denda paling banyak Rp 4.500. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Lingkarjateng.id)