Ngotot Punya Izin, Pedagang Pasar Induk Rembang Tak Terima Lapak Dibongkar

REMBANG, Lingkarjateng.id– Puluhan lapak pedagang yang berada di luar pagar Pasar Induk Rembang dibongkar paksa oleh aparat gabungan Satpol PP dan TNI Polri, pada Selasa, 23 Mei 2023. Sempat terjadi ketegangan yang disebabkan salah satu pedagang tidak terima lapaknya dibongkar.

Kepala Satpol PP Rembang, Sulistiyono, menyampaikan pembongkaran lapak pedagang tersebut dilakukan setelah para pedagang tidak mengindahkan surat peringatan yang telah diberikan beberapa kali oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang. Akhirnya Pemkab Rembang mengambil tindakan tegas untuk menertibkan pedagang di Pasar Induk Rembang.

Sulistiyono mengungkapkan, upaya pendekatan secara humanis dan persuasif kepada para pedagang sudah dilakukan sejak 24 Februari lalu. Pedagang sudah diberi kesempatan untuk melakukan pembongkaran lapak secara mandiri.

Bantah Tak Punya SKDU, Pedagang di Rembang Siap Tempuh Jalur Hukum

“Setelah dalam perkembangannya setelah tanggal 24 Februari, tidak ada pergerakan tidak ada respons, akhirnya pada 3 Maret kita berikan peringatan pertama, satu minggu tidak ada respons. Kemudian keluar peringatan kedua, tanggal 10 Maret kita berikan waktu seminggu lagi. Tanggal 17 Maret sudah ada beberapa yang bergeser,” bebernya.

Pada peringatan terakhir, pedagang yang masih belum membongkar lapaknya diberikan waktu lagi selambat-lambatnya hingga 4 Mei. Pedagang tersebut sepakat dengan membubuhkan tandatangan diatas materai. 

Namun, hingga batas waktu pembongkaran mandiri jatuh tempo, masih ada pedagang yang belum membongkar lapaknya. Akhirnya Satpol PP terpaksa melakukan tindakan tegas dengan membongkar paksa lapak pedagang yang masih berdiri.

“Harusnya dibongkar kemarin sesuai surat pernyataan tanggal 4 Mei. Namun karena kita humanis dan persuasif, kita rapatkan lagi di ruang asisten 2. Baru kali ini kita mengambil tindakan yang tegas,” ucapnya.

Langgar Aturan, Lapak Pedagang di Pasar Induk Rembang akan Dibongkar Paksa

Sedikitnya ada 10 lapak pedagang yang dibongkar paksa oleh petugas Satpol PP dibantu TNI Polri. Sempat terjadi ketegangan saat salah satu pedagang tidak terima dibongkar lantaran merasa memiliki izin.Perdebatan berlangsung alot antara keluarga pemilik lapak dengan petugas Satpol PP.

Pedagang sebetulnya sudah mendapat solusi dengan menempati lapak yang disediakan di dalam Pasar Induk Rembang. Namun karena sudah puluhan tahun menempati lapak tersebut dan merasa memiliki hak atas lapak tersebut, pedagang ogah untuk dipindah. Alhasil lapak tersebut harus dibongkar paksa lantaran ijin yang dimiliki bukan merupakan ijin hak milik.

“Sangat kecewa, solusinya kurang tepat. Soalnya kita sudah menempuh upaya hukum kok tetap dibongkar. Surat yang diajukan oleh kuasa hukum kita belum mendapat balasan,” kata Randi anak pedagang kelapa yang menolak untuk dipindah. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)