REMBANG, Lingkarjateng.id – Mantan Kepala Desa (Kades) Pandangan Kulon, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang periode 2016-2022 berinisial E (35) ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan proyek pembangunan jalan desa senilai Rp 203 juta.
Tersangka E saat sudah ditahan di Polres Rembang pada Kamis, 13 Juli 2023. Ia ditahan untuk mempermudah Tim Penyidik Satreskrim Polres Rembang melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi tersebut.
Kasatreskrim Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo pada Jumat, 14 Juli 2023, menyampaikan bahwa tersangka diduga melakukan korupsi dalam proses pembangunan jalan pertanian di Desa Pandangan Kulon, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang. Tersangka dijerat dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Tersangka diduga melakukan korupsi dalam proses pembangunan jalan pertanian di Desa Pandangan Kulon Kecamatan Kragan. Proyek tersebut dikerjakan pada tahun anggaran (TA) 2022.
“Tersangka E diperiksa dan dilanjutkan dengan penahanan terkait tindak pidana korupsi dana pembangunan jalan pertanian TA 2022,” kata Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo.
Ia mengatakan, uang yang dikorupsi oleh E itu berjumlah Rp 203 juta. Uang itu merupakan anggaran dana desa (DD) TA 2022. Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat dan berdasarkan hasil penyelidikan.
Tersangka melakukan modus dengan mengajukan proyek pembangunan akses pertanian yang bersumber dari dana desa, namun dana itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Modus operandi sama sekali tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan jalan tersebut. Sementara uang yang akan digunakan untuk pembangunan jalan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Atas tindak pidana korupsi tersebut, tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 atau Pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukumannya mencapai hingga 20 tahun penjara. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Lingkarjateng.id)