REMBANG, Lingkarjateng.id – Kafe dan karaoke di Kabupaten Rembang diwajibkan tutup selama Bulan Suci Ramadhan sampai H+10 sesudah Lebaran.
Bupati Rembang Abdul Hafidz menyatakan hal itu menjadi kebijakannya untuk menghormati Bulan Suci Ramadhan.
“Semua kegiatan hiburan kafe karaoke ditiadakan. Dua hari sebelum dan selama bulan puasa hingga H+10,” ucap Bupati Rembang Abdul Hafidz, baru-baru ini.
Tidak hanya tempat tersebut, kata dia, warung kopi juga dibatasi jam operasionalnya yakni mulai pukul lima sore hingga pukul sepuluh malam.
“Warung-warung makan yang buka, untuk menghormati bulan puasa, bisa pasang tirai, biar tidak terlihat mencolok,” pintanya.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang Sulistyono menyatakan, imbauan tersebut di bawah kendali Bidang Penegakan Perda. Tujuannya adalah menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
“Kami melaksanakan kegiatan operasi dan imbauan kepada kafe di Rembang bagian dari penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum Bagian Tertib, di mana kafe dan warkop menjadi sasaran,” kata Sulistyono.
Sementara itu, Nurdiyanto salah seorang warga Kabupaten Rembang mendukung kebijakan Pemkab Rembang.
“Ada sejumlah kafe karaoke yang disiplin dan patuh sama instruksi Bupati. Namun ada pula yang awal-awal patuh, kemudian puasa jalan seminggu, dari luarnya tampak tutup di dalam tetap buka dan melayani tamu. Mungkin tahun ini semoga tidak terulang lagi, ini hanya masukan dari saya,” ujarnya. (Lingkar Network | Vicky Rio – Lingkarjateng.id)