REMBANG, Lingkarjateng.id – Pada triwulan ketiga tahun 2023, tercatat ada 764 kasus perceraian di Kabupaten Rembang. Rata-rata kasus perceraian didominasi akibat faktor ekonomi, salah satunya disebabkan karena suami sering main judi online, sehingga tak bisa memenuhi nafkah keluarga.
Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Rembang, Nadimin menyampaikan per Kamis, 14 September 2023 kemarin ada 852 putusan dari 960 perkara yang diajukan. Putusan tersebut terdiri dari cerai talak sebanyak 177 perkara dan cerai gugat 587 perkara.
“Sisanya itu lain-lain, ada dispensasi anak, ada permohonan pengesahan nikah. Itu ada 196 perkara, dan ada juga tentang penetapan ahli waris dan sebagainya,” imbuhnya.
Sejauh ini cerai gugat atau cerai yang diajukan oleh pihak wanita masih mendominasi dengan perbandingan hampir satu banding tiga. Mayoritas alasan perceraian itu disebabkan pertengkaran terus menerus yang dipicu masalah ekonomi, utamanya nafkah suami yang belum mencukupi kebutuhan keluarga.
Faktor ekonomi yang dimaksudkan, lanjut dia, tidak semuanya disebabkan karena suami tidak bekerja atau pengangguran. Namun penghasilan atau gaji yang didapatkan suami hanya sebagian kecil yang diberikan untuk istri, selebihnya digunakan untuk bersenang-senang salah satunya untuk judi slot.
“Bentuk senang-senang itu macem-macem, ada yang senangnya ngopi, ada yang senangnya ke karaoke, ada juga yang senangnya main slot (judi online). Hal-hal itu yang sering muncul di persidangan ketika pembuktian,” terangnya.
Kendati demikian, kata Nadimin, jumlah perkara yang masuk tahun ini mengalami tren penurunan dari tahun sebelumnya di bulan yang sama. Bahkan perkara yang tercatat di Pengadilan Agama Kelas IB tergolong paling rendah se-eks karesidenan Pati. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Lingkarjateng.id)