REMBANG, Lingkarjateng.id – Kepala Desa di Kabupaten Rembang meminta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dihapus. Pasalnya, pandemi sudah berakhir, sehingga peraturan tersebut tidak relevan lagi.
Hal itu disampaikan Kades Gedangan, Kecamatan/Kabupaten Rembang, Eka Siswa Kartika, dalam acara sosialisasi optimalisasi peran, tugas dan fungsi BPK dan DPR dalam pengelolaan dana desa di Rembang baru-baru ini.
Eka Siswa mengatakan peraturan tentang kebijakan keuangan untuk penanganan Covid-19 itu dapat mengganggu keuangan daerah jika masih diterapkan di kondisi saat ini. Pasalnya, minimal 10 persen sampai 25 persen dana desa harus dialokasikan untuk penanganan Covid-19.
40 Persen Dana Desa Rembang Dialokasikan untuk BLT
“Mohon peraturan itu bisa dihapuskan, ini bisa mengganggu keuangan daerah. Karena aturannya 10 sampai 25 persen, kemarin saya ambil 10 persen saja sudah Rp 100 juta. Lha, ini Covid-19 sudah tidak ada,” tuturnya
Pihaknya menambahkan bahwa bantuan jejaring sosial sudah banyak, seperti PKH dan lainnya. Sehingga dana desa bisa dipergunakan secara maksimal untuk kemajuan desa.
Menanggapi usulan dari Kades Gedangan itu, Anggota Komisi XI DPR RI Harmusa Oktaviani mengakui peraturan terkait Covid-19 belum ada revisi atau tindak lanjut pascapandemi. Sehingga, secara aturan dan administrasi, masih dibelenggu oleh Covid-19.
Disebutkan Okta, pada Selasa, 16 Mei 2023 merupakan hari pertama anggota DPR RI masuk masa sidang. Sehingga, aspirasi dari masyarakat termasuk usulan tentang penghapusan Perppu Nomor 1 tahun 2020 itu akan disampaikan ke rapat paripurna.
“Kita akan sampaikan ke dalam rapat paripurna. Kalau undang undang saya tidak bisa merubah sendiri, karena kebijakan undang- undang ada di tangan DPR dan Pemerintah. Kalau Perppu itu keputusannya di Presiden,” terangnya. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)