REMBANG, Lingkarjateng.id – Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Rembang tahun anggaran 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jawa Tengah menemukan kelebihan tunjangan anak pada 25 organisasi perangkat daerah (OPD).
Hal itu diungkapkan Khamid dari Fraksi Nasdem saat rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022, di Gedung DPRD Rembang, Senin, 26 Juni 2023.
Dalam menyampaikan pandangan fraksi, Khamid mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya kelebihan pembayaran tunjangan anak sebesar Rp 174.588.567 dari 25 OPD Rembang. Untuk itu, Pemkab diminta segera memproses kelebihan pembayaran tersebut.
“Mohon ke depan untuk cermat dalam penganggaran dalam hal ini agar tidak terjadi kembali dan segera proses kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke kas daerah,” ujarnya.
Selain itu pelaksanaan anggaran dan manajemen kas yang tidak optimal juga menjadi sorotan. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga diminta untuk memperhatikan prioritas belanja dan capaian realisasi pendapatan dalam menyusun APBD kedepannya.“TAPD kami mohon nanti kedepan dalam menyusun APBD untuk memperhatikan prioritas belanja dan capaian realisasi pendapatan sehingga apabila terjadi defisit APBD masih dalam batas kapasitas fiskal daerah,” bebernya.Menanggapi kelebihan pembayaran tunjangan anak, Bupati Rembang Abdul Hafidz menyampaikan sudah ditindaklanjuti dengan melakukan setor ke kas daerah.
“Sudah ditindaklanjuti dengan setor ke kas daerah,” ucapnya.
Adapun terkait anggaran dan manajemen kas yang tidak optimal, pihaknya akan menjadikan hal itu sebagai masukan dan menjadi perhatian khusus. Termasuk prioritas belanja dan capaian realisasi pendapatan dalam menyusun APBD tahun anggaran berikutnya.“Terima kasih akan kami tindak lanjuti,” tandasnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Lingkarjateng.id)