REMBANG, Lingkarjateng.id – Polres Rembang angkat bicara terkait dua tersangka kasus penipuan yang saat ini sudah tidak di tahan. Kedua tersangka pelaku yakni, ZI (57) dan EA (48), dimana EA merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Rembang.
Kanit II Satreskrim Polres Rembang, Ipda Heri Agus mengatakan, tersangka memang sudah tidak ditahan, lantaran telah mengajukan penangguhan penahanan. Pengajuan dilakukan tiga minggu lalu, dan dikabulkan.
“Penangguhan penahanan memang hak dari bersangkutan. Terkait disetujui atau tidak, itu kebijakan pimpinan,” kata Heri pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Kendati demikian, kedua tersangka masih berstatus sebagai tahanan kota. Keduanya masih wajib absen setiap Senin dan Kamis di Polres Rembang. Serta izin kepada penyidik setiap melakukan kegiatan di luar kota.
“Kalau keluar Rembang seizin kita, harus izin. Terkait acaranya apa, kepentingannya apa, yang jelas keberadaan terduga harus termonitor oleh unit kami,” jelasnya.
Pihaknya mengungkapkan, proses hukum bagi kedua tersangka tetap berjalan. Bahkan pelimpahan berkas tahap dua kepada kejaksaan juga sudah dilakukan.
“Sudah kita kirim lagi (berkas ke kejaksaan). Terkait memperjelas saja (perbaikan) unsur-unsur pidananya. Untuk (proses) selanjutnya masih menunggu petunjuk kejaksaan,” ucapnya.
Pihaknya menambahkan, selain dua tersangka, masih ada satu orang lagi yang statusnya buron. Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, tersangka dikenai Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Lingkarjateng.id)