BBPOM Semarang Bekali Para Pelaku UMKM Terasi di Rembang Bimtek Keamanan Pangan

REMBANG, Lingkarjateng.id – Para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terasi di Kabupaten Rembang diberikan bimbingan teknis (bimtek) “Penyuluhan Keamanan Pangan ke Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP)” oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang, bertempat di Hotel Pollos Rembang pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Bimtek tentang Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dari BBPOM Semarang ini dihadiri sebanyak 50 UMKM terasi yang tersebar dari Kecamatan Kaliori, Rembang, Lasem, Sluke, hingga Kragan.

Kepala BBPOM di Semarang Lintang Purba Jaya melalui Ahli Madya Asih Liza Restanti, menuturkan bahwa bimtek ini didasarkan pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang UMKM serta PP nomor 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Pasalnya, dalam sidak yang dilakukan oleh pihak BBPOM, ditemukan sebanyak 16 dari 38 sampel produk terasi asal Rembang yang mengandung bahan pewarna berbahaya seperti rhodamin B.

“Pewarna tekstil ini dilarang dalam penggunaan pangan, baik kepada produsen maupun pedagang terasi,” ucapnya.

Ia menjelaskan, dengan adanya bimtek ini diharapkan mampu mengedukasi para pelaku UMKM untuk tidak lagi menggunakan pewarna tekstil tersebut ke dalam bahan makanan seperti terasi. Sebab, jika penggunaan rhodamin B dikonsumsi secara berlebihan akan berdampak pada gangguan kesehatan.

“Di sini perlu kami sampaikan bahwa rhodamin B adalah bahan kimia berbahaya dan dilarang untuk pangan,” tegasnya.

Dengan menjaga keamanan pangan, pihaknya berharap nantinya terasi yang saat ini menjadi salah satu produk unggulan dari Rembang bisa bersaing di pasar yang lebih luas. Tentunya, Asih berharap peran serta dari pemerintah agar bisa bersinergi untuk bersama-sama mengurangi penggunaan rhodamin B pada terasi.

Usai acara bimtek, pihaknya dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rembang bersama-sama mendaftarkan sejumlah produk terasi untuk mendapatkan izin edar Perizinan Industri Rumah Tangga (PIRT). Produk yang telah mengantongi izin edar PIRT artinya benar-benar terbebas dari bahan-bahan berbahaya.

“Kemudian kami dampingi bersama DPMPTSP untuk mendaftarkan nomor izin legal PIRT. Artinya produk mereka benar-benar bersih dari rhodamin B,” tandasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)