REMBANG, Lingkarjateng.id – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto, mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial terkait pelaksanaan Pilkada 2024.
Pasalnya, menjelang Pilkada 2024 ini banyak masyarakat yang saling menghujat di media sosial. Mereka saling menyerang satu sama lain demi mengunggulkan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati dukungannya.
“Masyarakat harus berhati-hati dengan cara membiasakan diri menggunakan medsos untuk kepentingan kampanye Pilkada secara baik dan benar. Supaya bisa dicegah potensi pelanggaran kampanye,” ujarnya di Rembang pada Minggu, 22 September 2024.
Totok menyebut, tindakan menghujat antarpaslon satu dengan yang lainnya berpeluang melanggar aturan kampanye. Menurutnya, akun media sosial yang diperbolehkan melakukan kampanye hanyalah akun yang sudah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kendati demikian, pihaknya mengaku tidak bisa menindak aksi saling menghujat antarpaslon yang dilakukan warganet di media sosial. Pasalnya, pihaknya baru bisa menindak apabila sudah memasuki masa kampanye.
“Dalam perspektif UU Pilkada belum bisa dikatakan melanggar UU Pilkada karena belum memasuki tahapan kampanye. Sehingga aturan atau pasal-pasalnya belum bisa diterapkan,” jelasnya.
Karena belum memasuki tahapan kampanye, Totok menjelaskan bahwa institusi yang berhak menindak aksi saling hujat tersebut adalah kepolisian.
“Kalau terbukti melanggar pidana umum ya ranah kepolisian,” tukasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)